More

    Konten Kreator di Mojokerto Memutuskan Hubungan dengan Pacarnya Setelah 3 Kali Melanggar Kesetiaan, Akhirnya Dipenjara

    Selasa, 16 Juli 2024 – 00:17 WIB

    Mojokerto – Seorang konten kreator berinisial MGS (24) ditahan penyidik Kepolisian Resor Mojokerto Kota karena diduga menyetubuhi pacarnya, IA, yang masih di bawah umur. Yang membuat korban kesal, MGS memutuskan hubungan asmara setelah 3 kali menyetubuhi korban.

    Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto Kota Ajun Komisaris Polisi Rudy Zaeni menjelaskan, tersangka adalah pria dari Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto. Sedangkan korban adalah seorang gadis ABG dari Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Jawa Timur.

    Tersangka dan korban merupakan pasangan kekasih. Setelah beberapa bulan berhubungan, tersangka tertarik untuk melakukan hubungan intim dengan korban. “Pelaku menggunakan modus kepada korban dengan janji akan menikahinya,” kata Rudy di Markas Polres Mojokerto Kota, Senin, 15 Juli 2024.

    Aksi pria yang bekerja sebagai konten kreator di industri konveksi rumahan berhasil merayu korban dan menyetubuhi korban sebanyak tiga kali. Korban marah karena setelah hubungan intim, tersangka memutuskan hubungan dan tidak mau bertanggung jawab. “Pelaku memutuskan hubungan,” jelas Rudy.

    Karena tidak memenuhi janji, korban akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Orang tua korban kemudian melaporkan MGS ke Polres Mojokerto Kota. Polisi menindaklanjuti dan menangkap tersangka pada 12 Juli 2024.

    “Penangkapan didasari dari laporan orang tua korban, kami melakukan pemeriksaan saksi-saksi, kemudian kami melakukan pemeriksaan visum terhadap korban dan tersangka mengakui perbuatannya (persetubuhan),” ungkap Rudy.

    Berdasarkan pemeriksaan, tersangka sudah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali di sebuah rumah kos di Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Persetubuhan terjadi pada 7 Januari, 3 Februari, dan terakhir pada 9 April 2024.

    Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik kemudian menahan tersangka di sel tahanan Polres Mojokerto Kota. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

    Sementara itu, tersangka mengakui bahwa dia telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali. Namun, dia membantah bahwa hubungan tersebut dilakukan karena paksaan. “Persetubuhan dilakukan secara sukarela,” ujarnya di Polres Mojokerto Kota.

    Tersangka mengaku terpaksa memutuskan hubungan karena korban cemburu dan terlalu membatasi. “Dia bahkan meminta saya keluar dari pekerjaan padahal kami belum selesai mempertimbangkan lamaran,” katanya.

    Berita Terbaru

    Related articles