Jumat, 12 Juli 2024 – 23:58 WIB
Jakarta – Polisi menolak penyidik memaksa keluarga S (16), seorang siswi yang diperkosa dan hamil oleh K (19), pelaku, untuk berdamai.
Baca Juga :
Detik-Detik ‘Mata Elang’ Menendang Driver Ojol dengan Tendangan ‘Kung Fu’
“Kami akan mengungkap kejahatan ini, namun kami dari Polres tidak akan mengungkapkan terlebih dahulu karena ini melibatkan anak, karena ada pertimbangan sosiologis dan psikologis,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan pada Jumat, 12 Juli 2024.
Baca Juga :
Mengungkap Status Fortuner yang Menyulitkan Polisi
Gidion menegaskan bahwa polisi tidak meminta keluarga korban untuk berdamai. Ia menyatakan bahwa polisi telah menetapkan K sebagai tersangka dan telah menahan pelaku pada 11 Juli 2024. Menurutnya, orang tua korban juga merasa pelayanan polisi sangat baik.
“Kami menerima laporan polisi pada sekitar 26 Maret 2024, terkait peristiwa yang terjadi pada 30 September 2023. Polisi proaktif dalam mengunjungi rumah keluarga untuk menanyakan bagaimana peristiwa tersebut karena melibatkan korban anak,” ujarnya.
Baca Juga :
2 Eksekutor Pembakar Rumah Wartawan di Karo Dibayar Rp 1 Juta
Sebelumnya dilaporkan bahwa remaja S (16) di Koja, Jakarta Utara, mengalami nasib malang karena diperkosa dan hamil oleh pemuda K (19). Pelaku dan korban dikenal melalui media sosial Instagram.
Pengacara S, Amriadi Pasaribu, mengatakan kliennya saat ini hamil. Ia menyebut bahwa mereka mencari keadilan dengan melaporkan kasus ini ke polisi.
“Benar (S) hamil, kejadian ini terjadi sekitar September 2023. Mereka berkenalan melalui Instagram, dan akhirnya bertemu langsung di luar,” kata Amriadi pada Rabu, 10 Juli 2024.
Setelah berkenalan, K membawa S ke rumahnya bertemu dengan ibunya. Namun kemudian K mengajak S ke kamarnya dan melakukan pelecehan seksual. “Di dalam kamar, K melakukan hubungan intim dan pencabulan,” kata Amriadi.
Awalnya, S menolak saat K mencoba melakukan hubungan intim. Namun, K terus merayu S dengan janji pernikahan jika S hamil. Akhirnya, hubungan intim terjadi.
Selanjutnya, K kembali melakukan hubungan intim dengan S dengan rayuan yang sama. Kejadian berulang di rumah pelaku.
Namun, setelah beberapa kali dijadikan korban oleh pelaku, S trauma dan sering mengurung diri. Pada Maret 2024, S mengeluh tidak menstruasi selama beberapa bulan dan akhirnya diketahui sedang hamil setelah diperiksa oleh dokter.
Halaman Selanjutnya
“Benar (S) hamil, kejadian ini terjadi sekitar September 2023. Mereka berkenalan melalui Instagram, dan akhirnya bertemu langsung di luar,” kata Amriadi pada Rabu, 10 Juli 2024.