Selasa, 9 Juli 2024 – 00:16 WIB
Jakarta – Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, pihaknya kini menyelidiki kasus pencurian data yang digunakan untuk pinjaman online atau pinjol yang dilaporkan ke Polres Metro Jaktim beberapa waktu lalu.
Diketahui dalam kasus ini, seorang karyawan toko penjualan telepon seluler (ponsel) di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur mencuri data pribadi milik 27 orang pelamar kerja untuk pinjaman online atau pinjol.
“Adapun kami sampaikan bahwa si terlapor dalam hal ini saudara R melakukan modus operandi berupa dia berlagak seperti penyalur tenaga kerja di Konter HP. Dengan demikian dia mencari mangsa dengan catatan bahwa mangsa atau korban ini dapat memberikan identitas aslinya, berupa KTP dan membuat foto selfie dirinya,” ujar Nicolas dalam keterangannya, Senin 8 Juli 2024.
Dalam kasus tersebut, Nicolas mengatakan pelaku menipu sebanyak 27 orang dan mengambil keuntungan mencapai Rp.1 milliar lebih dari para korban.
“Jadi dengan modus tersebut dia mendapatkan korban kurang lebih ada 27 orang, dan jumlah kerugian 1 miliar lebih,” ujarnya.
Nicolas mengatakan dalam proses penyelidikan kasus ini, pihaknya telah memeriksa sebanyak 6 orang saksi. Sementara terduga pelaku yang berinisial R juga telah diamankan dan diperiksa intensif di Mapolres Metro Jakarta Timur.
“Kami akan memeriksa terus para saksi lainnya dan selanjutnya kami akan memeriksa terlapor dalam hal ini satu orang berinisial R tadi untuk diambil keterangan nya sebagai saksi sesuai dengan perkap yang berlaku di Polri, sesuai dengan perkap nomor 6 tahun 2019,” ujarnya.
Terduga pelaku yang berhasil diamankan pun terancam dikenakan pasal penipuan dan penggelapan.
“Untuk pasal yang dipersangkakan kepada yang adalah penipuan dan penggelapan dan kami akan mengirim SP2HP kepada pelapor dalam hal ini berinisial MJ yang kedua,” ujarnya.
Salah satu korban, Muhammad Lutfi (31) yang datang melaporkan ke Mapolres Metro Jakarta Timur menjelaskan bahwa puluhan pelamar kerja itu dijanjikan pekerjaan dengan syarat menyerahkan KTP dan ponsel bersamaan dengan surat lamaran kepada R (terlapor), selaku karyawan toko konter ponsel Wahana Store PCG, Kramat Jati pada awal Mei 2024.
Selanjutnya oleh pelaku berinisial R, data para pelamar kerja itu dicuri untuk mengajukan pinjol. Bahkan, total kerugian yang dialami 27 korban mencapai lebih dari Rp1 miliar.
“Awalnya R (terlapor) menawarkan pekerjaan sebagai admin konter ponsel. Selanjutnya para korban menyerahkan beberapa persyaratan seperti KTP berikut foto diri,” ujar warga Ciracas itu di Mapolres Metro Jakarta Timur.
Kemudian tanpa seizin dan sepengetahuan korban, ternyata terlapor R telah menginstal aplikasi tertentu di ponsel milik para korban dan terjadilah pinjaman online tersebut yang merugikan para korban.
“Tiba-tiba ada transaksi tagihan pinjaman dan kredit ‘online’ yakni seperti Shopeepay later, Adakami, Home Kredit, Kredivo, Akulaku dan lainnya. Sedangkan kami para korban tidak pernah mengajukan transaksi tersebut,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, para korban dirugikan dengan total keseluruhan tagihan sebesar Rp1,1 miliar. Para korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Timur.
“Kami juga menyerahkan kasus ini kepada kuasa hukum kami,” ujar salah satu korban.
Sementara itu, kuasa hukum para korban, Muhammad Tasrif Tuasamu mengatakan dirinya bersama delapan orang perwakilan korban, mendatangi Mapolres Metro Jakarta Timur untuk agenda pemeriksaan saksi korban di penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
“Saya mendampingi para korban, hari ini diperiksa salah satu saksi korban oleh penyidik. Kami sudah melaporkan kasus ini pada lima Juni lalu atas tindak pidana penipuan dan penggelapan. Para korban ini jenis perkara yang sama terkait dengan pinjol,” ujarnya.
Tasrif mengatakan modus yang dilakukan pelaku, yakni berupa pinjaman daring dengan iming-iming kepada korban dapat pekerjaan di PGC.
“Jadi, salah satu karyawan di konter ponsel tersebut diduga melakukan perbuatan pidana, sehingga kami melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Timur. Kita punya dasar hukum yang kuat atas laporan ini,” ujarnya.