More

    Polisi Gadungan di Palembang, Janjikan Lulus Akpol Hingga Tilap Uang Ratusan Juta

    Sabtu, 29 Juni 2024 – 16:52 WIB

    Palembang – Unit IV Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan berhasil membongkar kasus penipuan dengan modus menjanjikan lulus akademi kepolisian (Akpol). Salah satu korban dalam kasus ini adalah Adriyan.

    Pelaku adalah Agus Heriyanto (43), warga Jalan Alang-Alang Lebar (AAL) Palembang. Dalam menjalankan aksi, pelaku mengaku sebagai anggota polisi dengan pangkat Kompol yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, menjelaskan kronologi kejadian berlangsung pada Minggu, 16 April 2023. Di mana pelaku menjanjikan kepada korban Adriyan agar anaknya lulus Polisi.

    “Dia (pelaku) ini mengaku sebagai polisi berpangkat Kompol dan memiliki banyak relasi,” terang Anwar, Sabtu, 29 Juni 2024.

    Tidak hanya itu, pelaku juga menunjukkan foto dirinya yang diedit memakai seragam lengkap dengan atribut Polri. Melihat foto-foto tersebut, korban pun tergiur dan memberikan sejumlah uang sebanyak enam kali transfer dan satu kali tunai, dengan total Rp 345 juta.

    Namun, kata Anwar, setelah hasil pengumuman seleksi Polri, anak korban dinyatakan tidak lulus. Setelah mengetahui hal ini, korban meminta pelaku untuk mengembalikan uangnya.

    Usut punya usut, ternyata uang tersebut sudah digunakan pelaku untuk bisnis illegal drilling di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). “Uang dari korban juga dipakai pelaku untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas Anwar.

    Agus Heriyanto mengakui telah melakukan aksi kejahatan tersebut sebanyak empat kali. “Saya sudah empat kali melakukan penipuan ini. Tetapi baru kali ini mengaku sebagai anggota Polisi,” ungkap Agus.

    Dia juga mengakui bahwa foto-foto yang diedit tersebut diambil dari internet. “Untuk foto saya ambil dari internet. Setelah itu saya edit dengan foto wajah saya,” kata Agus singkat.

    Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

    Berita Terbaru

    Related articles