Jakarta, CNBC Indonesia – Format debat calon presiden dan calon wakil presiden dalam Pilpres 2024 akan berbeda dari Pilpres tahun 2019. Pada pilpres sebelumnya, format debat capres-cawapres dibuat lebih bervariasi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan bahwa pada debat Pilpres 2024, pihaknya berencana untuk menghadirkan secara bersamaan calon presiden dan calon wakil presiden dalam 5 kali debat. Sehingga tidak ada debat khusus cawapres. Hal ini berbeda dari Pilpres sebelumnya yang memiliki format 2 kali khusus capres, 1 kali khusus cawapres, dan 2 kali debat dengan komposisi bersamaan capres-cawapres.
Mengacu pada UU Pemilu dan PKPU Nomor 15/2023, ketentuan tersebut dilakukan agar pemilih dapat melihat sejauh mana kerja sama masing-masing calon presiden dan calon wakil presiden.
“Sehingga kemudian supaya publik makin yakin lah team work (kerja sama) antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Selain itu, proporsi waktu untuk capres dan cawapres bicara juga akan berbeda. Saat debat capres, porsi capres untuk bicara akan lebih banyak, begitu pula saat debat cawapres.
Hasyim menegaskan bahwa aturan baru tersebut telah disepakati oleh semua paslon dan membantah tuduhan jika ada permintaan dari salah satu paslon.
KPU telah menetapkan jadwal debat kandidat Pilpres 2024 sebanyak lima kali. Debat perdana digelar pada 12 Desember 2023 dan akan ditayangkan di stasiun TV nasional dengan total durasi 150 menit. Adapun tiga paslon peserta Pilpres 2024 yang sudah ditetapkan yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Sumber : CNN Indonesia
Artikel Selanjutnya
Paslon Ganjar-Mahfud MD Berencana Mendaftar Di KPU 19 Oktober
(rob/wur)