More

    Pasutri Spesialis Pencurian Motor Ditangkap Polisi setelah Beraksi di 10 Tempat Kejadian Perkara

    Sabtu, 2 Desember 2023 – 01:34 WIB

    Jombang – Petugas Satreskrim Polres Jombang telah menangkap pasangan suami istri (Pasutri) yang merupakan pelaku khusus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pasangan itu adalah suami dengan inisial AP dan istri dengan inisial SD.

    Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Sukaca mengungkapkan bahwa pasutri pelaku curanmor ini telah melakukan aksinya di 10 tempat yang berbeda di wilayah Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

    “Mereka adalah pelaku khusus, untuk curanmor jenis Yamaha. Mereka beraksi sejak Agustus, TKP pertama di Kecamatan Tembelang. Pelaku mencuri sepeda motor Yamaha,” kata Sukaca, Jumat, 1 Desember 2023.

    Setelah dilakukan pendalaman dan penyidikan, diketahui bahwa pasutri curanmor ini beraksi di 10 TKP. Mereka mengaku nekat melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga mereka.

    “Dari hasil pemeriksaan penyidik diketahui bila tersangka ini melakukan aksi di 10 TKP yang berbeda yakni di TKP Ngoro, ada 1 sepeda motor, kemudian di Jogoroto ada 3 TKP, di Mojowarno ada 1 TKP, di Megaluh ada 2 TKP, di Kecamatan Kabuh ada 1 TKP, di Kecamatan Diwek 1 TKP, dan di Kecamatan Jombang 1 TKP,” ujar Sukaca.

    Motif dari aksi ini adalah karena kebutuhan ekonomi, namun tindakan keduanya dilakukan secara berulang kali, sehingga bukan menjadi alasan motif ekonomi. Pasutri tersebut telah menjadikan aksi tersebut sebagai pekerjaan mereka.

    Dalam aksinya, pasutri ini saling berbagi peran. Dimana SD berperan untuk mengawasi situasi, sedangkan AP berperan sebagai pelaku utama.

    Untuk modus yang dilakukan, pasutri curanmor ini menggunakan kunci palsu merek Yamaha. Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, polisi juga berhasil menangkap 2 orang penadah hasil curanmor. Kedua penadah barang hasil curian itu berasal dari luar Jombang.

    Pasutri curanmor ini dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan 363 dengan ancaman pidana selama 7 tahun penjara.

    Berita Terbaru

    Related articles