Rencana Korea Selatan mengenakan pajak atas aset kripto mulai 1 Januari 2027 menghadapi dorongan penundaan dari Partai Demokrat Korea (DPK), partai yang sedang berkuasa. Pada Senin, 28 September 2026, DPK bergabung dengan anggota parlemen oposisi dan kelompok industri untuk meminta pemerintah menunda kebijakan tersebut.
Desakan itu muncul ketika kesiapan sistem perpajakan dipertanyakan menjelang pemberlakuan pajak. Kekhawatiran terutama berkaitan dengan kemampuan pemerintah melacak pendapatan dari transaksi di bursa luar negeri serta ketiadaan mekanisme untuk membawa kerugian investasi ke tahun-tahun berikutnya atau carry-forward.
DPK minta dasar hukum diselesaikan
Anggota parlemen Min Byung-duk, salah satu anggota senior komite kebijakan DPK, menilai pajak aset virtual sebaiknya tidak diterapkan sebelum Undang-Undang Dasar Aset Digital disahkan. Menurut dia, pemungutan pajak membutuhkan kerangka hukum yang kuat agar dapat berjalan secara kredibel.
“Tidaklah tepat untuk memulai pengenaan pajak ketika undang-undang dasarnya belum ditetapkan. Kita memerlukan landasan yang kokoh untuk memungut pajak secara kredibel, dan landasan tersebut belum tersedia,” ujar Min.
Ia menegaskan, keberatannya lebih berkaitan dengan kesiapan sistem dan waktu pelaksanaan, bukan penolakan terhadap kebijakan pajak aset kripto itu sendiri. Selain pelacakan pendapatan dari bursa luar negeri, persoalan lain yang disorot adalah belum tersedianya sistem yang memungkinkan kerugian investasi diperhitungkan pada tahun pajak berikutnya.
Usulan penundaan tersebut memperkuat tekanan terhadap rencana pajak yang dijadwalkan berlaku pada awal 2027. Namun, sikap pemerintah Korea Selatan sejauh ini tetap mendukung penerapan sesuai jadwal.
Pemerintah tetap pertahankan jadwal 2027
Menteri Keuangan Lee Hyoung-il pada hari yang sama menyatakan pajak atas pendapatan aset virtual telah diatur dalam undang-undang perpajakan dan dijadwalkan mulai berlaku tahun depan. Pernyataan itu disampaikan ketika perdebatan mengenai kesiapan pelaksanaan pajak kembali mengemuka.
Lee juga menilai dampak kebijakan tersebut terhadap sebagian besar investor akan terbatas. Berdasarkan data yang ditinjau pemerintah, sekitar 85 persen investor memiliki aset virtual dengan nilai kurang dari 5 juta won atau US$3.670. Dalam perhitungan yang dicantumkan, nilai tersebut setara dengan sekitar Rp66,06 juta, menggunakan asumsi kurs won terhadap rupiah 13,21.
“Setelah meninjau data, kami menemukan 85% investor memiliki aset virtual senilai kurang dari 5 juta won atau US$3.670 (atau setara Rp66,06 juta, asumsi kurs won terhadap rupiah 13,21). Mengingat ada pengurangan dasar sebesar 2,5 juta won atau Rp33,03 juta, sebagian besar dari mereka akan berada di bawah ambang batas kena pajak atau hanya menanggung beban pajak yang kecil,” kata Lee.
Perbedaan sikap antara DPK, kelompok oposisi, serta industri di satu pihak dan pemerintah di pihak lain membuat jadwal pemberlakuan pajak 1 Januari 2027 masih menjadi titik utama perdebatan. DPK menginginkan fondasi hukum dan sistem perpajakan disiapkan lebih dahulu, sementara pemerintah menyatakan ketentuan yang ada cukup untuk menjalankan kebijakan tersebut sesuai jadwal.


