More

    DPR Soroti Penyegelan 1.048 Ton Udang Impor di Jatim

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel dan mengamankan 1.048 ton udang impor yang diduga melanggar ketentuan karena beredar di pasar lokal Jawa Timur. Komoditas tersebut berasal dari Kanada, Argentina, dan Ekuador, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp405,8 miliar.

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan udang impor itu semestinya digunakan untuk kebutuhan ekspor, bukan dipasarkan di dalam negeri. KKP pun memastikan pengawasan akan dilakukan secara ketat terhadap komoditas perikanan impor yang masuk dan beredar di Indonesia.

    “Kami tidak akan membiarkan udang impor yang seharusnya untuk kebutuhan ekspor justru masuk ke pasar lokal. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan,” kata Trenggono dalam keterangan resminya, Selasa (22/9/2026).

    Rincian udang yang diamankan

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menjelaskan, petugas menyegel 19,16 ton udang pink asal Kanada di Probolinggo dan Pasuruan.

    Selain itu, sebanyak 885,3 ton udang merah asal Argentina dan 144 ton udang vaname asal Ekuador turut diamankan. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah distribusi udang impor itu semakin meluas di pasar domestik.

    Penindakan bermula dari keluhan masyarakat yang diterima oleh pihak berwenang. Setelah itu, pengawasan dilakukan terhadap peredaran udang impor yang dinilai berpotensi mengganggu pasar serta pembudidaya udang dalam negeri.

    Menurut Pung, pengawasan diperlukan untuk menjaga persaingan usaha tetap sehat sekaligus memastikan hasil budidaya udang nasional dapat terserap dengan baik. Ia menegaskan bahwa pengawasan tidak berhenti pada pengamanan komoditas, tetapi juga akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.

    Menunggu hasil pemeriksaan

    Pung mengatakan, penanganan selanjutnya akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang terbukti. Jika pelanggaran yang ditemukan bersifat administratif, prosesnya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    Namun, apabila pemeriksaan menemukan unsur pidana, perkara tersebut akan diteruskan ke proses hukum pidana. KKP belum menyampaikan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan masuknya udang untuk kebutuhan ekspor ke pasar lokal.

    “Kami akan terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran komoditas perikanan impor. Setiap pelanggaran akan kami tindak sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku,” ujar Pung, yang akrab disapa Ipunk.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles