Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penggeledahan dalam penyidikan dugaan korupsi di Jawa Timur dengan mendatangi rumah Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, di Kabupaten Nganjuk.
Penggeledahan tersebut dikonfirmasi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Jumat (25/9/2026). Menurut Budi, kediaman Lampri merupakan salah satu lokasi yang didatangi penyidik dalam rangkaian kegiatan penggeledahan di sejumlah tempat di Jawa Timur.
“Benar, dalam rangkaian giat penggeledahan di Jawa Timur, salah satunya adalah rumah Saudara LMP di Nganjuk,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat.
Penggeledahan di Sejumlah Lokasi
KPK belum menyampaikan hasil penggeledahan di rumah Lampri. Budi juga belum memerinci barang yang mungkin ditemukan atau diamankan penyidik dari kediaman tersangka tersebut.
Penggeledahan rumah Lampri menjadi bagian dari rangkaian tindakan penyidikan yang sebelumnya dilakukan di kantor pertanahan. Dua lokasi lain yang telah digeledah adalah Kantor BPN Kota Mojokerto dan Kantor Wilayah BPN Jawa Timur.
Langkah penyidik di sejumlah lokasi itu dilakukan dalam penyidikan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan lingkungan pertanahan. KPK belum mengungkapkan secara rinci konstruksi perkara tersebut dalam keterangan mengenai penggeledahan rumah Lampri.
Temuan di Kantor BPN Kota Mojokerto
Dalam penggeledahan di Kantor BPN Kota Mojokerto, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).
Selain dokumen dan perangkat elektronik, penyidik juga mengamankan sejumlah amplop berisi uang. KPK menyebut uang tersebut diduga merupakan pembayaran yang diterima dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto.
“Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah amplop berisi uang, yang diduga merupakan uang-uang yang diterima dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto,” kata Budi.
Belum ada keterangan lebih lanjut dari KPK mengenai jumlah uang dalam amplop tersebut, identitas pihak yang menyerahkan maupun menerima, serta kaitan rinci barang bukti itu dengan dugaan korupsi yang tengah ditangani. Penyidik masih melanjutkan rangkaian penggeledahan dan penyidikan di Jawa Timur.


