More

    RUU Perampasan Aset Soroti Kekayaan Tak Wajar Pejabat

    Direktur Eksekutif Indonesia Millennials Center (IMC) Yerikho Alfredo Manurung meminta pengaturan illicit enrichment atau peningkatan kekayaan pejabat publik secara tidak wajar dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dikaji secara hati-hati. Menurut dia, ketentuan tersebut bersinggungan langsung dengan hak asasi manusia (HAM) dan asas praduga tak bersalah.

    Pernyataan itu disampaikan Yerikho dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di Jakarta, Rabu (23/9/2026). Ia menilai isu illicit enrichment menjadi salah satu bagian yang paling banyak mendapat perhatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

    Keraguan terhadap pengaturan illicit enrichment

    Yerikho mengatakan, terdapat sejumlah keraguan terhadap penerapan aturan tersebut. Ia merujuk pada Portugal sebagai salah satu negara yang pernah menguji ketentuan illicit enrichment melalui sistem peradilan.

    “Ada beberapa keraguan terhadap pengaturan illicit enrichment, bahkan telah teruji di dalam sistem peradilan di negara Portugal misalnya,” ujar Yerikho.

    Dalam penjelasannya, ia menyebut Portugal pernah menyatakan aturan illicit enrichment inkonstitusional. Menurut Yerikho, penilaian itu didasarkan pada anggapan bahwa aturan tersebut bertentangan dengan prinsip hukum dan ketatanegaraan, HAM, serta asas praduga tak bersalah.

    “Telah menyatakan aturan tentang illicit enrichment ini bersifat inkonstitusional karena bertentangan dengan hukum dan ketatanegaraan, prinsip HAM dan asas praduga tidak bersalah,” kata dia.

    Penekanan terhadap asas praduga tak bersalah menjadi salah satu alasan Yerikho meminta agar ketentuan peningkatan kekayaan secara tidak wajar tidak dirumuskan secara terburu-buru. Ia menyampaikan pandangan tersebut dalam konteks pembahasan RUU yang mengatur mekanisme perampasan aset.

    Perbandingan dengan negara lain

    Selain Portugal, Yerikho membandingkan posisi pengaturan perampasan aset di sejumlah negara. Ia mengatakan, di beberapa negara, perampasan aset ditempatkan sebagai ketentuan pelengkap untuk menangani tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), bukan berdiri terpisah dari pengaturan kejahatan tersebut.

    “Di beberapa negara perampasan aset hanya diatur sebagai pelengkap dan ketentuan mengenai kejahatan korupsi dan TPPU,” ujarnya.

    Yerikho kemudian mencontohkan Australia dan Inggris. Menurut dia, tindakan terkait perampasan hasil kejahatan di kedua negara itu diatur dalam Proceeds of Crime Act.

    “Di Australia dan Inggris tindakan ini diatur dalam Proceeds of Crime Act,” kata Yerikho.

    Meski pembahasan mengenai illicit enrichment kembali mencuat dalam RUU Perampasan Aset, Yerikho menilai Indonesia sebenarnya telah memiliki ketentuan yang berkaitan dengan peningkatan kekayaan tidak sah. Karena itu, ia menyebut pengaturan tersebut sudah terdapat dalam sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia.

    “Pengaturan mengenai peningkatan kekayaan tidak sah ini sebenarnya juga telah ada dalam konstelasi peraturan perundang-undangan di Indonesia,” katanya.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles