More

    **Pertamina Patra Niaga Perkuat Tata Kelola dan Ketahanan Energi**

    Pertamina Patra Niaga memperkuat langkah antisipatif untuk mencegah gangguan dan intervensi dalam pengadaan minyak mentah, bahan bakar minyak (BBM), liquefied petroleum gas (LPG), hingga proses pendistribusiannya. Perusahaan menyatakan penguatan tata kelola diperlukan untuk mendukung ketahanan dan swasembada energi nasional.

    Sebagai Subholding Downstream di bawah PT Pertamina (Persero), Pertamina Patra Niaga memiliki peran dalam penyediaan serta penyaluran energi ke seluruh wilayah Indonesia. Karena itu, perusahaan memastikan proses bisnis yang berkaitan dengan rantai pasok energi dijalankan berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

    Koordinasi dengan aparat penegak hukum

    Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, mengatakan perusahaan mengambil sejumlah langkah strategis untuk mengantisipasi kemungkinan adanya gangguan maupun intervensi dari pihak-pihak tertentu. Upaya tersebut mencakup proses pengadaan komoditas energi dan distribusinya.

    Menurut Roberth, langkah itu ditujukan untuk mengeliminasi tindakan dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Dalam pelaksanaannya, Pertamina Patra Niaga terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kepolisian.

    Koordinasi dengan lembaga-lembaga tersebut dilakukan untuk memastikan tata kelola perusahaan berjalan secara transparan, akuntabel, berintegritas, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pernyataan itu disampaikan Roberth pada Rabu (23/9/2026).

    Menjaga prinsip TARIF

    Roberth menegaskan bahwa prinsip tata kelola diterapkan dalam kegiatan operasional maupun proses pengadaan. Pertamina Patra Niaga, kata dia, menjunjung tinggi Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi, dan Fairness yang disingkat TARIF.

    “Dalam melaksanakan proses bisnisnya, baik secara operasional maupun dalam proses pengadaan, Pertamina Patra Niaga menjunjung tinggi Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi, dan Fairness (TARIF) untuk memastikan tidak adanya pelanggaran code of conduct ataupun adanya conflict of interest,” tutur Roberth.

    Penerapan prinsip tersebut diarahkan untuk memastikan proses bisnis perusahaan tidak melanggar pedoman perilaku maupun menimbulkan benturan kepentingan. Dengan kerangka itu, perusahaan menyatakan berupaya menjaga integritas dalam pengadaan dan operasional yang berkaitan dengan penyediaan energi.

    Terbuka untuk kemitraan sesuai aturan

    Pertamina Patra Niaga juga menyatakan terbuka menjalin kerja sama dengan pihak mana pun. Kerja sama dapat dilakukan dalam bentuk kemitraan maupun sebagai penyedia barang dan jasa, sepanjang mengikuti pedoman serta aturan yang berlaku.

    Perusahaan mengajak masyarakat yang menemukan atau mengetahui informasi terkait dugaan gangguan dan intervensi terhadap perusahaan untuk menyampaikannya melalui Pertamina Contact Center 135. Saluran tersebut disediakan sebagai jalur pengaduan bagi informasi yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles