Wakil Ketua MPR sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas, meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) tidak berhenti pada perubahan pasal. Ia menilai regulasi tersebut harus menjadi landasan untuk membangun pendidikan yang berkeadilan, bermutu, mampu mengikuti perubahan zaman, serta tetap berakar pada karakter dan jati diri bangsa Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan Ibas saat membuka Focus Group Discussion (FGD) mengenai RUU Sisdiknas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (21/9). Menurut dia, pendidikan merupakan agenda jangka panjang yang akan menentukan kualitas sumber daya manusia Indonesia dalam beberapa dekade mendatang.
“Pendidikan tidak dapat dipandang sekadar sebagai urusan sekolah atau perubahan pasal dalam sebuah undang-undang. Pendidikan merupakan urusan masa depan bangsa dan menentukan kualitas manusia Indonesia dalam beberapa dekade mendatang,” ujar Ibas.
Lima agenda dalam pembahasan RUU Sisdiknas
Dalam forum tersebut, pembahasan diarahkan pada lima agenda utama. Kelimanya mencakup pendidikan yang berkeadilan, peningkatan mutu pendidikan, penguatan profesi dan kesejahteraan guru, tata kelola pendidikan yang adil dan terintegrasi, serta efektivitas dan dampak anggaran pendidikan.
Ibas mengatakan, penyusunan sistem pendidikan nasional pada dasarnya juga menyangkut arah pembangunan manusia Indonesia. Karena itu, pembahasan RUU tersebut perlu menjawab anak-anak seperti apa yang hendak dilahirkan, guru seperti apa yang ingin dihadirkan, serta masyarakat seperti apa yang hendak dibangun melalui sistem pendidikan.
“(Termasuk) guru seperti apa yang ingin kita hadirkan, masyarakat seperti apa yang ingin kita bangun, dan pada akhirnya Indonesia seperti apa yang ingin kita wariskan kepada generasi berikutnya,” jelas Ibas.
Ia menilai kualitas pendidikan saat ini merupakan investasi jangka panjang. Oleh sebab itu, proses penyusunan regulasi tidak seharusnya hanya mengejar tenggat waktu. Ibas juga menekankan pentingnya partisipasi publik yang bermakna agar regulasi tidak semata-mata lahir dari ruang politik dan birokrasi.
Menurut Ibas, pandangan perlu dihimpun dari guru, dosen, profesor, kepala sekolah, peserta didik, orang tua, pengelola pendidikan, dunia usaha, organisasi profesi, akademisi, serta masyarakat sipil. Masukan dari berbagai pihak tersebut dinilai penting, terutama karena sistem pendidikan juga perlu mempertimbangkan perubahan dunia kerja dan perkembangan teknologi.
“Regulasi pendidikan tidak boleh hanya menjadi produk ruang politik dan birokrasi, tetapi harus menyerap pengalaman dan pemikiran seluruh pemangku kepentingan pendidikan. Semakin strategis sebuah undang-undang, semakin penting pula ruang partisipasi publiknya,” tegas Ibas.
Masukan terkait mutu dan kesejahteraan guru
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, Ubaid Mataraji, mengatakan pembahasan RUU Sisdiknas masih menyisakan sejumlah celah. Ia menilai FGD diperlukan untuk menghimpun masukan dalam menyempurnakan rancangan regulasi tersebut.
“FGD ini menjadi penting karena masih banyak celah yang belum terjawab dalam RUU Sisdiknas. Masukan dari berbagai pihak diperlukan untuk menyempurnakan draf RUU yang masih memiliki sejumlah kekurangan,” ujar Ubaid.
Ubaid juga menyoroti keberlanjutan gagasan dan kebijakan pendidikan yang dibangun pada masa pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono, khususnya mengenai peningkatan mutu dan kesejahteraan guru.
“Gagasan mengenai sertifikasi guru yang menjadi bagian dari upaya meningkatkan mutu tenaga pendidik serta perhatian terhadap kesejahteraan guru perlu terus dilanjutkan dan disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan serta biaya hidup,” kata Ubaid.


