More

    RUU Reforma Agraria: Perdebatan Panas di DPR

    Pencantuman nama Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria belum disepakati Panitia Kerja (Panja) bersama pemerintah. Perdebatan mengenai nomenklatur lembaga itu mencuat saat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tersebut pada Jumat (18/9/2026).

    Persoalan berawal dari ketentuan yang mengatur penetapan objek reforma agraria melalui keputusan instansi pemerintah. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan mempertanyakan instansi yang dimaksud dalam ketentuan tersebut. Ia meminta nama lembaga disebutkan secara terang di dalam undang-undang.

    “Kenapa enggak sebutkan BRAN saja?” tanya Sturman dalam rapat pembahasan.

    Nama lembaga belum dikunci

    Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria, Iman Sukri, menjelaskan bahwa nama lembaga belum dicantumkan karena nomenklaturnya akan ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres). Penjelasan ini kemudian menjadi titik perdebatan antara anggota Panja dan pemerintah.

    Sturman menilai alasan tersebut tidak tepat apabila pembentukan lembaga memang berkaitan dengan undang-undang. Menurut dia, keberadaan lembaga semestinya dapat ditegaskan dalam UU, sementara Perpres, Peraturan Pemerintah (PP), dan aturan turunan lainnya disusun setelah undang-undang ditetapkan.

    “Kita kan buat Undang-Undang, kok nunggu Perpres. Ya aneh. Yang buat Undang-Undang kan kita, turunan UU itu baru Perpres, PP dan seterusnya. Loh kok kita malah nunggu Perpres,” ujar Sturman.

    Perdebatan tersebut tidak hanya menyangkut pilihan nama BRAN, tetapi juga mengenai siapa yang memiliki kewenangan menentukan nomenklatur lembaga yang menangani reforma agraria. DPR mempertanyakan alasan nama badan tidak ditegaskan dalam RUU, sedangkan pemerintah ingin ruang penetapan nama tetap berada di tangan Presiden.

    Pemerintah ingin Presiden leluasa menentukan nama

    Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menyampaikan posisi pemerintah dalam rapat itu. Ia mengatakan Presiden Prabowo Subianto menghendaki agar nomenklatur badan tidak dikunci melalui undang-undang.

    Menurut Bambang, pilihan tersebut dimaksudkan agar Presiden memiliki keleluasaan untuk menentukan nama lembaga. “Jadi intinya itu, badan itu kalau bisa jangan kemudian diatur dalam undang-undang. Namanya, Pak, namanya. Sehingga kemudian beliau punya kebebasan mau menamai apa,” kata Bambang.

    Bambang menambahkan, Kementerian Sekretariat Negara telah mengirim surat kepada lembaga-lembaga terkait untuk menyampaikan arahan tersebut. Surat itu, kata dia, menegaskan bahwa pembahasan undang-undang sebaiknya tidak mengatur nomenklatur lembaga apabila penamaannya ingin tetap menjadi kewenangan Presiden.

    “Untuk menegaskan arahan Presiden, kami Setneg kirim surat, Pak, ke semua lembaga, bahwa kalau misalnya membahas undang-undang dan sebagainya, jangan kemudian nomenklatur itu diatur dalam undang-undang. Biarkan itu urusan Presiden,” ujar Bambang.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles