Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon dan dugaan penerimaan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Nama Nusron belum masuk dalam daftar tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026). Dalam operasi tersebut, 19 orang diamankan. KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan menahan mereka, termasuk empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron, yakni Muhammad Fakhry, Erwin, Rizal Fahlefi, dan Fahd Arafiq.
KPK Jelaskan Batas Waktu OTT
Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, belum ditetapkannya Nusron sebagai tersangka berkaitan dengan keterbatasan waktu pemeriksaan dalam operasi tangkap tangan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam proses OTT, penyidik memiliki waktu 1 x 24 jam untuk memeriksa pihak-pihak yang diamankan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Mohon dipahami bahwa seperti yang kita sudah pernah sampaikan berulang kali, ini kegiatan tertangkap tangan yang kita hanya punya waktu 1×24 jam untuk kemudian memeriksa seluruh pihak yang diamankan,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/9/2026).
Menurut dia, jumlah pihak yang diamankan membuat proses pemeriksaan membutuhkan waktu dan dilakukan melalui sejumlah tahapan. Pemeriksaan terhadap satu orang, kata Taufik, belum tentu cukup untuk menggali seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara.
“Tadi kan ada 19 orang ya. Dan (memeriksa) satu orang kadang tidak cukup untuk kemudian menyampaikan semua fakta yang disampaikan. Butuh beberapa tahapan-tahapan, beberapa waktu, yang kemudian memang dalam waktu yang sesingkat tersebut itulah yang kemudian bisa disampaikan untuk kemudian diputuskan di gelar perkara,” ujar Taufik.
Peluang Perkara Berkembang
Penetapan delapan tersangka dalam tahap awal ini belum menutup kemungkinan perkara berkembang. KPK masih akan melanjutkan penyidikan untuk mendalami rangkaian dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengurusan HGB PT Summarecon serta dugaan penerimaan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Taufik menyebut kemungkinan pemanggilan terhadap Nusron akan bergantung pada hasil penyidikan. Ia menegaskan, proses tersebut baru dimulai setelah surat perintah penyidikan diterbitkan sehingga KPK masih perlu mengumpulkan dan menguji fakta-fakta yang ditemukan.
“Nah, nanti apakah bisa berkembang sejauh apa, ya kita akan lihat perkembangan penyidikan seperti apa ke depan. Ini masih baru dimulai untuk sprindik-nya sendiri,” kata Taufik.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai kemungkinan perkembangan perkara, Taufik meminta agar proses penyidikan ditunggu. “Ya, nanti kita tunggu saja perkembangannya,” imbuhnya.


