Seorang oknum pejabat di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi dilaporkan ke polisi setelah diduga melakukan pelecehan verbal dan nonverbal terhadap siswi kelas 11 SMK yang tengah menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL). Laporan tersebut ditempuh pihak sekolah setelah upaya klarifikasi dan mediasi internal tidak menghasilkan permintaan maaf maupun itikad baik dari terduga pelaku.
Aduan Berawal dari Laporan Siswa
Kepala sekolah korban, N, mengatakan informasi mengenai dugaan pelecehan itu pertama kali diterima dari ketua panitia praktik kerja industri atau prakerin. Aduan tersebut kemudian disampaikan langsung oleh siswi yang menjadi korban kepada pihak sekolah.
“Saya selaku kepala sekolah menerima informasi dari ketua panitia prakerin bahwasanya diduga ada perlakuan pelecehan, baik secara verbal maupun non-verbal, kepada salah satu siswi kami,” ujar N saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2026).
Setelah menerima laporan, N berupaya meminta klarifikasi kepada pejabat Dishub yang diduga terlibat. Namun, menurut N, yang bersangkutan membantah dan tidak mengakui telah melakukan tindakan tersebut.
“Setelah saya konfirmasi, yang bersangkutan tidak mengakui dan tidak merasa melakukan hal apa pun. Karena belum puas, saya meminta klarifikasi kepada Kepala Dinas,” kata N.
Kepala Dishub Sampaikan Permohonan Maaf
N kemudian mendatangi Kepala Dishub Kabupaten Sukabumi untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai dugaan perlakuan tidak pantas yang dialami siswinya selama menjalani PKL. Dalam pertemuan tersebut, pimpinan instansi disebut membenarkan adanya insiden dan menyampaikan permohonan maaf atas tindakan bawahannya.
Sikap itu berbeda dengan respons pejabat yang diduga melakukan pelecehan. N menyebut tidak ada pengakuan ataupun permintaan maaf dari yang bersangkutan setelah sekolah menyampaikan persoalan tersebut.
“Dari yang bersangkutan tidak ada perkataan apapun bahkan minta maaf pun tidak, kalau dari Kadis ada permohonan maaf,” ungkapnya.
Menurut N, sekolah sebelumnya berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur internal. Namun, karena tidak melihat adanya itikad baik dari terduga pelaku, pihak sekolah memutuskan membawa kasus itu ke ranah hukum.
Langkah pelaporan, kata N, dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada siswi yang menjadi korban sekaligus menjaga pelajar lain yang menjalani kegiatan PKL. “Untuk lebih lanjutnya kami resmi melaporkan ke pihak kepolisian,” ujarnya.
Dalam perkara ini, dugaan pelecehan masih disampaikan berdasarkan aduan korban dan keterangan pihak sekolah. Terduga pejabat Dishub disebut membantah tuduhan tersebut, sementara Kepala Dishub Kabupaten Sukabumi telah menyampaikan permohonan maaf kepada pihak sekolah.


