More

    Warga RI Ramai Kumpul Kebo, Wilayah Ini Terbanyak

    Kohabitasi atau hidup bersama tanpa ikatan pernikahan mulai ditemukan di sejumlah kelompok masyarakat Indonesia, termasuk di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Meski masih dianggap tabu dalam masyarakat yang kuat memegang budaya, tradisi, dan agama, praktik yang dikenal sebagai “kumpul kebo” itu tercatat antara lain di Kota Manado, Sulawesi Utara.

    Peneliti ahli muda Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Yulinda Nurul Aini, mengolah data Pendataan Keluarga 2021 (PK21) milik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Berdasarkan analisis tersebut, sebanyak 0,6 persen penduduk Kota Manado menjalani kohabitasi.

    Profil pasangan yang tinggal bersama tanpa pernikahan di kota itu cukup beragam. Dari keseluruhan populasi pasangan kohabitasi, 24,3 persen berusia kurang dari 30 tahun. Sebanyak 83,7 persen memiliki pendidikan SMA atau lebih rendah, sedangkan 11,6 persen tidak bekerja dan 53,5 persen bekerja di sektor informal. Ketika pendataan dilakukan, 1,9 persen di antaranya sedang hamil.

    Finansial hingga penerimaan sosial

    Penelitian Yulinda di Manado mengidentifikasi setidaknya tiga pertimbangan yang mendorong pasangan memilih hidup bersama tanpa menikah. Faktor tersebut mencakup beban finansial, prosedur perceraian yang dinilai terlalu rumit, serta penerimaan sosial terhadap hubungan semacam itu.

    Studi pada 2021 berjudul The Untold Story of Cohabitation juga mengungkapkan bahwa praktik kohabitasi di Indonesia lebih banyak dijumpai di wilayah bagian timur yang mayoritas penduduknya non-Muslim. Dalam konteks Asia, hubungan tersebut umumnya masih berlangsung singkat dan kerap ditempatkan sebagai tahap sebelum pasangan memasuki pernikahan.

    The Conversation sebelumnya melaporkan adanya pergeseran cara pandang terhadap relasi dan perkawinan sebagai salah satu pendorong kohabitasi. Sebagian anak muda menilai pernikahan sebagai institusi normatif dengan aturan yang kompleks. Sebagai alternatif, mereka memandang hidup bersama sebagai hubungan yang lebih murni dan wujud nyata cinta.

    Risiko bagi perempuan dan anak

    Menurut Yulinda, konsekuensi negatif kohabitasi terutama dirasakan perempuan dan anak. Tidak seperti dalam perkawinan dan perceraian yang memiliki ketentuan hukum, hubungan kohabitasi tidak memberikan jaminan keamanan finansial bagi ibu dan anak. Ayah juga tidak mempunyai kewajiban hukum untuk memberikan nafkah dalam relasi tersebut.

    “Ketika pasangan kohabitasi berpisah, tidak ada kerangka regulasi yang mengatur pembagian aset dan finansial, alimentasi, hak waris, penentuan hak asuh anak, dan masalah-masalah lainnya,” kata Yulinda.

    Data PK21 turut mencatat dinamika konflik di antara pasangan kohabitasi. Sebanyak 69,1 persen mengalami konflik dalam bentuk tegur sapa. Konflik yang lebih serius, seperti pisah ranjang hingga tinggal terpisah, dialami 0,62 persen pasangan, sementara 0,26 persen lainnya menghadapi konflik berupa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

    Dari sisi kesehatan, kohabitasi disebut dapat berkaitan dengan penurunan kepuasan hidup dan persoalan kesehatan mental. Dampak tersebut antara lain dipicu rendahnya komitmen dan kepercayaan antarpasangan, serta ketidakpastian mengenai masa depan hubungan.

    Anak yang lahir dari hubungan kohabitasi juga disebut cenderung menghadapi gangguan pertumbuhan dan perkembangan, kesehatan, serta kondisi emosional. Stigma atas status kelahiran dapat muncul bahkan dari lingkungan keluarga sendiri.

    “Anak dapat mengalami kebingungan identitas dan memiliki perasaan tidak diakui karena adanya stigma dan diskriminasi terhadap status ‘anak haram’, bahkan dari anggota keluarga sendiri,” ujar Yulinda. Menurut dia, keadaan tersebut menyulitkan anak menempatkan diri dalam struktur keluarga maupun masyarakat secara keseluruhan.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles