More

    Tetangga RI Tertarik pada Hukuman Kebiri Kimia

    Rencana Kebiri Kimia Pelaku Kejahatan Seksual di Singapura

    Jakarta, CNBC Indonesia – Singapura sedang mempertimbangkan penerapan kebiri kimia sebagai hukuman bagi pelaku kejahatan seksual. Meski begitu, pemerintah Singapura masih menimbang efektivitas dari tindakan tersebut sebelum mengambil keputusan.

    Menteri Dalam Negeri Singapura Buka Kemungkinan Kebiri Kimia

    Menteri Dalam Negeri Singapura, K. Shanmugam, menyatakan bahwa pemerintahnya terbuka terhadap penggunaan perawatan farmakologis anti-androgen. Metode ini bertujuan untuk mengendalikan hormon seksual dan mengurangi dorongan seksual pada para pelaku kejahatan seksual. Meski begitu, Shanmugam menekankan bahwa bukti yang ada belum cukup meyakinkan mengenai efektivitas kebiri kimia dalam menekan tingkat kejahatan seksual.

    Pernyataan tersebut disampaikan Shanmugam di parlemen sebagai respons terhadap pertanyaan seputar penanganan kejahatan seksual, terutama kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan anak-anak dan remaja. Singapura sendiri mencatat adanya peningkatan kasus kekerasan seksual selama enam bulan pertama tahun 2026, dengan 762 kasus pelecehan seksual dan 261 kasus pemerkosaan tercatat dalam periode tersebut.

    Hukuman Berat Bagi Pelaku Kejahatan Seksual di Singapura

    Pemerintah Singapura telah memberlakukan hukuman berat bagi pelaku kejahatan seksual, terutama mereka yang terlibat dalam kekerasan seksual dan memiliki risiko tinggi untuk mengulangi perbuatannya. Mulai Juli 2026, pelaku pemerkosaan anak di bawah usia 14 tahun dapat dijatuhi hukuman penjara wajib hingga 20 tahun, sementara pelecehan seksual terhadap anak di bawah usia tersebut bisa mendapat hukuman penjara hingga lima tahun, denda, dan hukuman cambuk.

    Meskipun kebiri kimia bukan hal baru di sejumlah negara, seperti Jerman, Denmark, dan Polandia, di mana tindakan tersebut dapat dilakukan secara sukarela atau sebagai hukuman wajib, implementasi metode ini tetap menjadi perdebatan di berbagai pihak.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles