Senat AS Akan Mengubah Aturan Mengenai Aset Kripto
Pada bulan Juli lalu, Presiden Donald Trump menyetujui peraturan yang melarang pejabat publik dan pegawai pemerintah dari menerbitkan atau mensponsori aset digital. Namun, aturan ini mendapat kritik dari pihak Demokrat sebagai tidak mencukupi.
Menghadapi kritik tersebut, Senator Thom Tillis bersama dengan Demokrat mengajukan versi baru dari RUU tersebut. Meskipun versi baru ini penting untuk disahkan, sayangnya Demokrat tidak memberikan dukungannya, seperti yang dilaporkan oleh Politico.
Aturan Baru yang Dimasukkan
RUU terbaru ini memiliki tambahan aturan mengenai non-decentralized finance trading protocols. Protokol trading jenis ini didefinisikan sebagai seseorang atau sekelompok orang yang memiliki kewenangan untuk mengubah fungsi protokol trading keuangan terdesentralisasi.
Aturan baru ini juga menetapkan bahwa protokol trading non-DeFi harus diawasi dan mendaftar ke Commodity Futures Trading Commission (CFTC) dengan aturan yang akan dibuat oleh Departemen Keuangan AS. Hal ini dilakukan sebagai tanggapan atas permintaan dari pihak Demokrat.
Situasi ini menunjukkan bahwa perdebatan mengenai aturan aset kripto terus berlanjut di Senat AS. Diharapkan bahwa dengan adanya revisi aturan tersebut, perlindungan terhadap aset digital dapat diperkuat sesuai dengan kebutuhan pasar saat ini.


