BPOM Memperketat Batas Migrasi BPA pada Kemasan Pangan
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menetapkan batas maksimal migrasi Bisfenol A (BPA) sebesar 0,05 miligram per kilogram (mg/kg) melalui Peraturan BPOM (PerBPOM) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan. Meski demikian, penerapannya tidak akan langsung diterapkan, melainkan akan dilakukan secara bertahap hingga 1 Juli 2031.
Kebijakan Transisi yang Dibuat BPOM
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa kebijakan masa transisi ini diambil setelah mempertimbangkan masukan dari pelaku industri, khususnya sektor air minum dalam kemasan (AMDK), mengenai kesiapan mereka dalam memenuhi ketentuan baru. Pemberian waktu penyesuaian hingga lima tahun tersebut tetap dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keamanan.
Migrasi BPA dalam konteks kemasan pangan merupakan perpindahan bahan kimia dari kemasan ke makanan atau minuman. Aturan baru BPOM membatasi jumlah BPA yang dapat bermigrasi dari kemasan ke pangan atau minuman maksimal 0,05 mg/kg, yang mana 12 kali lebih ketat dari ketentuan sebelumnya yang menetapkan batas migrasi BPA sebesar 0,6 mg/kg.
Penegasan Kepala BPOM
Taruna menegaskan bahwa adanya masa transisi tidak mengubah batas maksimal migrasi BPA yang sudah tercantum dalam PerBPOM Nomor 11 Tahun 2026. Penetapan penahapan persyaratan batas migrasi BPA akan diatur dalam Surat Keputusan Kepala BPOM tentang Penahapan Batas Migrasi Kemasan Pangan.


