Penasihat Hukum Tuntut Keadilan bagi Salmiati dan Putri Eangelina
Setelah berakhirnya sidang, penasihat hukum Salmiati alias Papi Charles dan Putri Eangelina alias Papi Tama, yaitu Ahmad Fauzi, langsung mengajukan pertanyaan yang tajam terkait tuntutan hukuman mati terhadap kedua kliennya.
Tuntutan yang Dipertanyakan
Mereka merasa jaksa tidak memberikan gambaran yang jelas mengenai peran masing-masing terdakwa dalam kasus kematian Dwi Putri. Menurut Ahmad Fauzi, bukti-bukti dan keterangan yang diajukan tidak mengarah pada keterlibatan kedua kliennya dalam tindak pidana tersebut. Sebaliknya, mereka malah dianggap sebagai korban perdagangan orang dan kekerasan yang dilakukan oleh pihak lain.
Penundaan Persidangan yang Merugikan
Selain substansi tuntutan, penasihat hukum juga menyoroti penundaan-penundaan yang terjadi selama proses persidangan, termasuk pembacaan tuntutan yang ditunda hingga lima kali. Hal ini membuat waktu pembelaan terdakwa semakin terbatas karena masa penahanan hampir habis.
Ahmad Fauzi juga mengungkapkan bahwa kedua kliennya sangat terpukul setelah mendengar tuntutan hukuman mati. Mereka terkejut dan bahkan menangis. Meskipun demikian, penasihat hukum bertekad untuk memberikan pembelaan terbaik bagi kliennya dan berharap agar majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.


