More

    Relaksasi Aturan DHE: Eksportir Tambang Dapat Parkir Devisa Selama 3 Bulan

    Eksportir Sektor Pertambangan Dapat Merasa Lega

    Pemerintah memberikan relaksasi bagi eksportir sektor pertambangan dalam menempatkan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA). Melalui implementasi Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, eksportir yang memenuhi kriteria kini dapat menempatkan sedikitnya 30% DHE SDA selama minimal tiga bulan, termasuk di bank devisa non-BUMN. Keputusan ini mulai berlaku sejak 1 September 2026.

    Fasilitas Khusus untuk Eksportir Pertambangan

    Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menetapkan fasilitas tersebut secara khusus bagi eksportir sektor pertambangan yang memiliki hubungan kepemilikan dengan investor dari Amerika Serikat (AS), China, Hong Kong, Australia, dan Kanada. Kelima negara tersebut dipilih karena memiliki nilai investasi terbesar di sektor pertambangan Indonesia.

    Tak semua eksportir pertambangan dapat menikmati fasilitas Pasal 18A. Pemerintah menetapkan tiga syarat yang harus dipenuhi, antara lain, berbentuk Perseroan Terbatas (PT), memiliki pemegang saham dari lima negara yang telah ditetapkan, dan pemegang saham tersebut memiliki porsi kepemilikan minimal 10%. Berdasarkan data, hanya sekitar 12% atau 64 perusahaan yang memenuhi kriteria tersebut.

    Pilihan Bank Devisa yang Tersedia

    Salah satu perubahan signifikan melalui Pasal 18A adalah pilihan bank tempat eksportir menempatkan DHE SDA. Ada 15 bank devisa yang dapat digunakan, termasuk lima bank devisa BUMN dan 10 bank devisa non-BUMN. Eksportir pertambangan dapat memilih bank devisa sesuai preferensi mereka.

    Fasilitas Pasal 18A bersifat opsional, sehingga eksportir yang memenuhi kriteria dapat memilih untuk tidak menggunakannya. Namun, bagi yang tidak memanfaatkannya, harus menyampaikan surat pernyataan paling lambat lima hari kerja setelah pengumuman. Keputusan ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk memanfaatkan sumber daya alam demi kesejahteraan rakyat.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles