Jumlah Konsumen Transaksi Kripto di Indonesia Mencapai 22,9 Juta
Menurut data yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah konsumen yang melakukan transaksi kripto di Indonesia telah mencapai 22,9 juta hingga Juli 2026. Hal ini juga didukung dengan nilai transaksi kripto yang mencapai Rp 20,52 triliun pada periode yang sama.
Perkembangan Aset Kripto di Indonesia
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, Adi Budiarso, menyebutkan bahwa pertumbuhan jumlah konsumen yang bertransaksi kripto ini menunjukkan perkembangan penting dalam ekosistem keuangan digital Indonesia. Menurutnya, Indonesia telah menjadi salah satu yang paling kuat dalam regulatory framework terkait aset kripto.
Perubahan dalam kerangka pengaturan di Indonesia juga turut mengikuti pertumbuhan aset kripto. Dengan adanya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Tahun 2026, aset kripto kini tidak lagi dikategorikan sebagai komoditas, melainkan sebagai aset atau instrumen keuangan yang diawasi oleh OJK.
Transisi Pengawasan Aset Kripto oleh OJK
Adi menjelaskan bahwa proses transisi pengawasan aset kripto dari otoritas perdagangan berjangka ke OJK berlangsung selama sekitar dua tahun. Saat ini, OJK memiliki kewenangan penuh dalam mengawasi transaksi aset kripto di Indonesia. Pertumbuhan jumlah konsumen yang signifikan ini menuntut penguatan regulasi guna memastikan industri kripto beroperasi secara aman dan bertanggung jawab.


