Enam Perusahaan Dikenai Sanksi Karhutla di Kalimantan
Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah ditemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 1.511,55 hektare di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
Lima perusahaan dikenai sanksi Paksaan Pemerintah, sementara PT MPK mendapat sanksi lebih berat berupa Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran di arealnya dinilai luas dan terjadi berulang.
Penegakan Hukum untuk Mencegah Kerusakan
Enam perusahaan tersebut yakni PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat; PT NES di Kalimantan Tengah; serta PT PSR di Kalimantan Timur.
Berdasarkan hasil pengawasan, PT WEL mencatat areal terbakar paling luas, yakni sekitar 760,51 hektare. Berikutnya PT MPK 394,83 hektare, PT WSP 107,70 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa setiap izin usaha di kawasan hutan disertai kewajiban untuk menjaga kawasan dan mencegah kerusakan. Sanksi administratif diberikan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan.
Memastikan Kepatuhan dan Pemulihan Areal Terdampak
Sanksi tersebut mewajibkan perusahaan memperbaiki sistem pengendalian kebakaran dan memulihkan areal yang terdampak. Upaya pemulihan meliputi perbaikan fungsi hidrologis kawasan gambut dan memastikan penegakan hukum untuk melindungi masyarakat yang dirugikan.
Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Ardi Risman menekankan bahwa kewajiban dalam Paksaan Pemerintah akan terus diawasi dan dievaluasi. Pemerintah siap menaikkan sanksi jika kewajiban tidak dipenuhi, termasuk pencabutan izin usaha.
Kementerian Kehutanan menegaskan komitmennya dalam melakukan pengawasan selama periode rawan kebakaran. Tindakan pidana, administratif, dan perdata akan digunakan jika ditemukan pelanggaran yang merugikan masyarakat dan lingkungan.


