Komisi D DPRD DKI Jakarta memberikan dukungan penuh terhadap langkah tegas Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dalam menindak perusahaan swasta yang melakukan pembuangan atau penimbunan sampah secara ilegal. Mereka juga berencana untuk membuka nama perusahaan yang terlibat dalam pelanggaran tersebut kepada publik sebagai bentuk transparansi.
Pengawasan Sampah Kawasan Horeka
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, menegaskan bahwa penanganan masalah sampah harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir. Pengawasan terhadap sampah dari kawasan komersial, seperti perkantoran, pusat perbelanjaan, hotel, restoran, kafe, dan rumah sakit menjadi prioritas utama.
Yuke menyatakan, pentingnya pengelola kawasan memastikan vendor pengelolaan sampah memiliki tujuan akhir pembuangan yang jelas. Selain itu, pengawasan terhadap limbah medis juga harus diperketat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kolaborasi Optimal dalam Pengelolaan Sampah
Yuke mendorong optimalisasi pemilahan sampah sejak dari sumbernya guna mengurangi volume residu yang dibuang ke TPST Bantargebang. Kolaborasi antara pengelola kawasan, tenant, dan vendor dianggap sebagai faktor kunci dalam pemilahan dan pengelolaan sampah yang efektif.
DPRD DKI Jakarta juga akan melakukan pemeriksaan terhadap kewajiban retribusi sampah dari kawasan komersial. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa vendor tidak hanya menerima pembayaran dari tenant, tetapi juga menjalankan kewajibannya terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Yuke menegaskan, “Kami mendorong Dinas Lingkungan Hidup atau Pemprov untuk memantau dan memberikan sanksi tegas, tidak hanya kepada vendor, tetapi juga kepada kawasan dan bisnis Horeka yang belum melaksanakan kewajibannya.”
Sumber: Source link
Source link

