OJK Melaporkan Lonjakan Transaksi Aset Kripto dan ITS
Pada bulan Juni 2026, transaksi aset kripto mencapai Rp 28,58 triliun dengan jumlah akun konsumen sebanyak 22,69 juta, menurut laporan terbaru dari OJK.
Aspek Pertumbuhan Teknologi Sektor Keuangan
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Adi Budiarso, mengungkapkan bahwa transaksi aset kripto tumbuh 24,2% secara bulanan. Di samping itu, nilai transaksi derivatif aset keuangan digital juga mencapai Rp 4,19 triliun.
Adi menyatakan, “Di tengah ketidakpastian global, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital, termasuk aset kripto di Indonesia, masih tetap kuat.”
Sistem Sandob dan Perizinan
Sejak POJK Nomor 3 Tahun 2024 dikeluarkan, OJK telah menerima 343 permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox. Saat ini, terdapat dua peserta sandbox yang sedang dalam uji coba, sementara tujuh peserta telah dapat masuk secara resmi, termasuk PT Dana Kripto Indonesia (DKI) yang dinyatakan lulus sebagai penyelenggara dengan model bisnis manajer dana kripto.
Dengan demikian, perizinan bagi penyelenggara ITSK juga terus berkembang. Hingga Juli 2026, 24 penyelenggara ITSK terdaftar di OJK, terdiri atas 8 penyelenggara penilaian kredit alternatif (PKA) dan 16 penyelenggara agregasi jasa keuangan (PAJK).


