More

    Permasalahan Rekam Tanpa Izin: Pelanggaran UU PDP

    Merekam Tanpa Izin dengan Kacamata Pintar di GIIAS 2026, Menkomdigi Minta Tindakan Tegas

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa aksi merekam orang lain tanpa persetujuan, meskipun di ruang publik, merupakan pelanggaran Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan etika bermedia sosial.

    Mengutip Kasus Kontroversial di GIIAS 2026

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, memberikan pernyataan tegas terkait kasus kontroversial di Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026. Kreator konten Ebem Martono ketahuan menggunakan kacamata pintar untuk merekam para pemandu pameran perempuan tanpa izin.

    “Ini adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang PDP dan pelanggaran terhadap etika,” ujar Meutya.

    Pentingnya Izin dalam Pengambilan dan Pengolahan Data Wajah

    Menurut UU PDP, data wajah termasuk dalam kategori data pribadi biometrik yang harus mendapatkan izin sebelum diambil atau diolah. Wajah merupakan data unik yang melekat pada identitas seseorang, sehingga perlindungan privasi sangat penting.

    Kasus ini semakin memanas ketika beberapa usher meminta video mereka dihapus. Namun, sang kreator justru diduga melakukan ancaman pemerasan dengan alasan meminta ganti rugi biaya produksi konten yang sejak awal tidak disetujui.

    Reaksi negatif dari masyarakat pun berdatangan. Banyak yang menyerukan agar para usher membawa kasus ini ke ranah hukum untuk memberikan efek jera.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles