Putusan MK Soal MBG Dinilai Meningkatkan Kualitas Pendidikan Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran Pendidikan disambut positif oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani. Menurutnya, keputusan tersebut adalah langkah yang tepat untuk memastikan pemenuhan kebutuhan dasar sektor pendidikan tidak terganggu.
Dukungan Terhadap Pemisahan Anggaran
Lalu Hadrian Irfani mengungkapkan dukungannya terhadap keputusan pemisahan anggaran Program MBG dari pendidikan. Menurutnya, langkah ini penting untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan. “Pembiayaan perlu dipisahkan agar tidak mengorbankan pemenuhan kebutuhan pendidikan, termasuk peningkatan kualitas tenaga pendidik, sarana prasarana pendidikan, dan pemerataan akses,” ujar Lalu.
Menurut Lalu, putusan MK juga memberikan kepastian terkait alokasi anggaran minimal 20 persen untuk pendidikan, yang harus digunakan untuk menjamin hak pendidikan masyarakat. Dengan pemisahan ini, sektor pendidikan dan Program Makan Bergizi Gratis diharapkan dapat berjalan optimal sesuai dengan tujuan konstitusional masing-masing.
Putusan MK dan Waktu Pelaksanaan
Mahkamah Konstitusi memutuskan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026). Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa program Makan Bergizi Gratis harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat tahun 2028.
“Program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisah dari anggaran operasional pendidikan paling lambat pada tahun 2028,” kata Hakim MK Suhartoyo. Putusan ini juga memerintahkan pemuatan dalam Berita Negara Republik Indonesia sesuai prosedur yang berlaku.


