Irma Chaniago Minta BGN Segera Terbitkan Surat Larangan Penggunaan Barang Subsidi
Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Chaniago, menyoroti pentingnya penerbitan surat larangan penggunaan barang subsidi untuk kegiatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Indonesia. Menurutnya, BGN perlu segera mengeluarkan surat larangan tersebut beserta sanksi bagi SPPG yang melanggar aturan.
Irma menyatakan bahwa langkah ini harus dilakukan secara resmi dan tidak hanya di media sosial. Sudaryono, sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), diminta untuk mengedarkan surat larangan ini ke seluruh SPPG dan menjelaskan sanksi yang akan diberlakukan.
Rotasi Pimpinan Koordinator Wilayah:
Selain itu, Irma juga mendorong BGN untuk melakukan rotasi atau perubahan pimpinan koordinator wilayah di berbagai daerah guna memastikan pelaksanaan program MBG sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. Hal ini disebabkan masih banyak SPPG yang tidak mematuhi SOP tersebut dalam penyaluran menu MBG.
Dalam konteks pengelolaan anggaran negara, Irma menekankan pentingnya penggunaan anggaran dengan efisien dan sesuai target yang telah ditetapkan. Tujuan utamanya adalah agar program ini benar-benar memberikan dampak positif sesuai yang diharapkan oleh Presiden.
Sebelumnya, Sudaryono telah mengeluarkan ultimatum kepada SPPG untuk tidak menggunakan barang subsidi seperti gas melon dan minyak kita dalam pelaksanaan program MBG. Larangan ini diperlukan guna memastikan penggunaan anggaran negara secara optimal dan sesuai dengan peruntukannya.


