More

    Polisi Terlibat Kasus Perampokan Toko Emas: Penipuan Dibongkar

    Briptu MZ Dinyatakan Melanggar Kode Etik Polri

    Dalam sidang etik, Briptu MZ dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Pelanggaran itu juga terkait dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan huruf l serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

    Briptu MZ Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

    Komisi Kode Etik Polri memberikan sanksi etik kepada Briptu MZ berupa pernyataan bahwa ia telah melakukan perbuatan tercela. Selain itu, Briptu MZ juga dijatuhi sanksi administratif yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian. Meskipun demikian, Briptu MZ menyatakan menerima keputusan tersebut dan tidak akan mengajukan banding.

    Sanksi Sebagai Komitmen Polda Aceh

    Kapolda Aceh, Joko, menegaskan bahwa pemberian sanksi tersebut sebagai bentuk komitmen Polda Aceh dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi Polri. Setiap anggota yang melakukan pelanggaran berat akan diproses secara tegas tanpa pandang bulu. Proses etik dan proses pidana juga dijalankan secara paralel untuk menegakkan keadilan.

    Sebelumnya, Briptu MZ ditangkap tim gabungan Polres Aceh Selatan dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh kurang dari 24 jam setelah diduga terlibat dalam perampokan Toko Emas Amin Setia di Tapaktuan pada 18 Juli 2026.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles