Penyelidikan Korupsi Terkait Pengelolaan Limbah Kesehatan di Kota Bengkulu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan limbah kesehatan di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap proyek di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Dugaan Korupsi Terungkap
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengonfirmasi bahwa penyidikan terhadap kasus ini sedang berlangsung. Meskipun demikian, Taufik belum memberikan detail terkait materi penyidikan karena tim penyidik masih melakukan proses kerja mereka.
“Salah satunya ya,” ungkap Taufik kepada wartawan, menegaskan bahwa KPK benar-benar serius dalam menangani dugaan korupsi ini. Ia menambahkan bahwa informasi lebih lanjut akan disampaikan seiring dengan perkembangan kasus.
Pengembangan dari OTT Sebelumnya
Penyelidikan ini merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Rejang Lebong. Dalam OTT tersebut, sejumlah pihak terlibat dalam dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Pada 11 Maret 2026, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas terkait, serta pihak-pihak dari perusahaan yang terlibat dalam proyek tersebut. Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada tahun anggaran 2025-2026.


