Polres Metro Depok Tangani Keributan Antartetangga di Rangkapan Jaya Baru
Polres Metro Depok telah menindaklanjuti keributan antar tetangga di wilayah Rangkapan Jaya Baru, Depok. Dilaporkan bahwa polisi telah meminta keterangan sejumlah saksi terkait insiden tersebut.
Penyelidikan Polres Metro Depok
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama menyatakan bahwa tim penyidik Polres Metro Depok telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi terkait keributan antar warga di wilayah tersebut.
Oka mengonfirmasi adanya pengrusakan properti milik korban yang dilakukan oleh salah satu tetangga korban. Selain itu, saksi yang telah dimintai keterangan termasuk pengurus lingkungan dan tetangga sekitar rumah korban dan terlapor.
Peningkatan Pengawasan
Polres Metro Depok bersama Polsek Pancoran Mas akan meningkatkan pengawasan untuk mencegah intimidasi lanjutan. Oka juga menyebutkan bahwa pihak polisi akan bekerja sama dengan rumah sakit Polri untuk pemeriksaan psikologi forensik.
Polres Metro Depok akan menerapkan pasal 521 KUHAP apabila terbukti pengrusakan terhadap properti korban dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun lima bulan penjara.


