More

    Jepang Potong Pajak Kripto: Langkah Resmi untuk Pertumbuhan Pasar

    Di Jepang, aturan baru terkait klasifikasi ulang kripto dalam FIEA akan mulai berlaku pada tahun fiskal 2027. Hal ini akan diikuti dengan diberlakukannya tarif pajak flat 20 persen di bawah Garis Besar Reformasi Pajak 2026 yang baru akan aktif pada tahun 2028.

    Konsekuensi Aturan Baru

    Pemberitaan yang menyebutkan waktu pelaksanaan aturan baru tersebut masih menyebabkan kebingungan. Dalam praktiknya, penyesuaian ini berarti bahwa produk kripto akan lebih dulu tersedia untuk institusi, sementara keringanan pajak bagi investor ritel akan menyusul satu tahun kemudian.

    Pengecualian untuk Stablecoin

    Menariknya, aturan ini sepenuhnya mengesampingkan stablecoin. Stablecoin akan tetap diatur di bawah UU Layanan Pembayaran sebagai alat pembayaran elektronik. Hal ini merupakan langkah sengaja dilakukan agar bank-bank besar Jepang seperti MUFG, SMBC, dan Mizuho dapat melanjutkan proyek pengembangan stablecoin mereka tanpa kendala dari aturan kripto yang baru.

    Dalam situasi tertentu, kerugian dari transfer aset kripto spesifik dapat dialihkan ke tahun berikutnya selama tiga tahun. Tujuannya adalah untuk mengurangi beban pajak dari keuntungan transfer aset kripto spesifik di masa depan.

    Secara keseluruhan, aturan ini memberikan gambaran jelas bagaimana regulasi Jepang terhadap kripto akan dikembangkan dalam beberapa tahun kedepan. Perubahan ini juga memberikan pandangan mengenai arah perkembangan industri kripto di negara tersebut.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles