Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP
Adian Napitupulu, Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR, menerima secara simbolis Buku Anotasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam acara peluncuran yang diselenggarakan oleh Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (14/7).
Penyerahan buku dilakukan oleh Anggota Komisi III DPR, Adang Daradjatun, yang mewakili pimpinan Komisi III. Turut hadir dalam acara peluncuran tersebut Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Ketua KPK Setyo Budiyanto, pimpinan DPR RI, serta beberapa perwakilan alat kelengkapan dewan (AKD).
Kebermaknaan Kepastian Hukum bagi Masyarakat
Adian Napitupulu menyatakan pandangan BAM DPR RI mengenai kepastian hukum sebagai salah satu kebutuhan utama masyarakat dalam memastikan tegaknya keadilan, terutama bagi mereka yang terdampak kebijakan negara. Menurutnya, kepastian hukum merupakan alat penting untuk menjamin keadilan lintas spektrum masyarakat.
“Kepastian hukum menjadi salah satu kebutuhan utama masyarakat sebagai alat untuk memastikan tegaknya keadilan bagi siapa pun, termasuk mereka yang terdampak kebijakan negara,” ujar Adian Napitupulu.
Penjelasan Buku Anotasi KUHAP untuk Publik
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjelaskan bahwa penyusunan Buku Anotasi KUHAP bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai beragam ketentuan yang mungkin menimbulkan keraguan di kalangan masyarakat. Menurutnya, publik berhak mendapatkan penjelasan terperinci mengenai pasal-pasal dalam KUHAP yang masih membingungkan.
Sebagai lembaga pembentuk undang-undang bersama pemerintah, DPR RI memiliki tanggung jawab untuk memberikan penjelasan yang tepat dan dapat dijadikan pedoman bagi masyarakat secara umum.
Sumber: Liputan6.com


