CFX Dorong Tokenisasi Kekayaan Intelektual dalam Aset Kripto di Indonesia
Central Finansial X (CFX) kini memperluas kontribusinya dalam dunia aset kripto di Indonesia dengan mengarahkan perhatian pada tokenisasi kekayaan intelektual (Intellectual Property/IP) sebagai salah satu bentuk pemanfaatan aset digital di luar aktivitas perdagangan. Hal ini ditujukan untuk mengubah karya berbasis hak kekayaan intelektual menjadi aset digital yang memiliki nilai ekonomi dan dapat diperdagangkan.
Peran CFX dalam Arahkan Tokenisasi Kekayaan Intelektual
Direktur Utama CFX, Subani, menegaskan bahwa langkah tokenisasi ini membuka peluang bagi berbagai karya seperti musik, desain, seni visual, dan konten digital untuk menjadi aset digital yang bernilai ekonomis. Dengan adanya tokenisasi, karya tersebut dapat diperdagangkan dan memberikan manfaat yang lebih luas di pasar digital.
Subani juga menambahkan bahwa CFX sebagai penyedia infrastruktur di ekosistem aset kripto bertekad untuk mendukung inovasi dan mengembangkan pemanfaatan aset digital melalui kerja sama dengan berbagai pihak terkait.
Dukungan CFX terhadap Inisiatif Pemerintah
Sejalan dengan upaya Kementerian Ekonomi Kreatif dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mempersiapkan ekosistem tokenisasi kekayaan intelektual di Indonesia, CFX menyatakan dukungannya terhadap langkah tersebut. Dalam rangka mendukung inisiatif ini, CFX secara aktif terlibat dalam dialog dengan pelaku industri kreatif untuk memperoleh masukan sekaligus memberikan pemahaman yang lebih luas mengenai mekanisme tokenisasi.
Langkah ini dianggap penting mengingat persyaratan dari bursa aset kripto menjadi salah satu faktor yang berpengaruh dalam persetujuan proyek aset keuangan digital. Dengan demikian, CFX berperan sebagai mitra yang mendukung kemajuan industri kreatif di Tanah Air melalui penerapan teknologi blockchain dan aset kripto.


