DPR Dorong Perubahan UU Pilkada untuk Kurangi Ongkos Politik Tinggi
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyatakan pendapatnya terkait maraknya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi dan ditangkap KPK. Menurutnya, saatnya ada perubahan Undang-Undang Pilkada agar tidak lagi memerlukan banyak modal atau ongkos politik tinggi.
“Perubahan UU Pilkada menjadi momentum bagi DPR dan Pemerintah untuk mendesain Pilkada yang tidak padat modal,” kata Khozin kepada wartawan, Sabtu (4/7/2026).
Mendesain Ulang Tata Kelola Pemda untuk Mencegah Korupsi
Selain itu, Khozin juga menekankan pentingnya Kemendagri untuk mendesain ulang tata kelola Pemda agar tidak ada celah untuk korupsi.
“Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina Pemda mesti mendesain tata kelola Pemda agar tidak ada celah korupsi di daerah,” ujar Khozin.
Ia menilai bahwa pola korupsi kepala daerah yang umum terjadi melibatkan beli jabatan, pemberian izin, dan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Oleh karena itu, menurutnya, perlu ada desain yang jelas untuk mencegah pola korupsi tersebut dan melibatkan lembaga penegak hukum untuk pencegahan korupsi di daerah.
Rekomendasi Revisi Peraturan Terkait Hak Keuangan Kepala Daerah
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, juga menyuarakan kekhawatiran terkait biaya politik yang tinggi di tengah maraknya OTT KPK terhadap kepala daerah.
Rifqinizamy memperinci bahwa gaji kepala daerah saat ini hanya sekitar Rp 5 sampai Rp 6 juta, namun ongkos politik yang harus dikeluarkan jauh lebih tinggi.
“Kami merekomendasikan pemerintah untuk melakukan revisi sejumlah peraturan perundang-undangan, terutama terkait dengan hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kan tidak masuk akal gaji kepala daerah hanya sekitar Rp 5 juta sampai Rp 6 juta, sementara cost politiknya tinggi,” ujar Rifqinizamy.


