Pemerintah DKI Jakarta Berikan Keringanan Pajak 50 Persen untuk Industri Film Nasional
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan pajak sebesar 50 persen untuk jasa kesenian, hiburan, dan tontonan film nasional sebagai bagian dari upaya menjadikan Jakarta sebagai kota sinema.
“Keringanan 50 persen tersebut dapat menjadi insentif bagi rumah produksi. Dengan demikian, rumah produksi diharapkan dapat lebih banyak memproduksi film,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Jakarta, Minggu (21/6/2026).
Kebijakan Untuk Pengembangan Ekosistem Perfilman
Pramono menjelaskan, pengurangan pajak tersebut akan dikembalikan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta untuk digunakan dalam pengembangan ekosistem perfilman, baik melalui pembangunan infrastruktur maupun program penguatan film nasional.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 531 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak atas Jasa Kesenian, Hiburan, dan Tontonan Film Nasional.
Kerjasama dengan Asosiasi Produser Film dan GPBSI
Pramono mengatakan kebijakan itu diambil setelah pemerintah melakukan diskusi dengan asosiasi produser film dan Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI).
“Kami berharap insentif ini membuat insan perfilman, khususnya di Jakarta, semakin bersemangat menjadikan Jakarta sebagai kota sinema sekaligus pusat perfilman Republik Indonesia,” ujarnya.


