More

    Pemprov DKI Jakarta Beri Insentif Pajak 50% untuk Industri Film







    Pemerintah DKI Jakarta Berikan Keringanan Pajak 50 Persen untuk Industri Film Nasional

    Pemerintah DKI Jakarta Berikan Keringanan Pajak 50 Persen untuk Industri Film Nasional

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan pajak sebesar 50 persen untuk jasa kesenian, hiburan, dan tontonan film nasional sebagai bagian dari upaya menjadikan Jakarta sebagai kota sinema.

    “Keringanan 50 persen tersebut dapat menjadi insentif bagi rumah produksi. Dengan demikian, rumah produksi diharapkan dapat lebih banyak memproduksi film,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Jakarta, Minggu (21/6/2026).

    Kebijakan Untuk Pengembangan Ekosistem Perfilman

    Pramono menjelaskan, pengurangan pajak tersebut akan dikembalikan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta untuk digunakan dalam pengembangan ekosistem perfilman, baik melalui pembangunan infrastruktur maupun program penguatan film nasional.

    Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 531 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak atas Jasa Kesenian, Hiburan, dan Tontonan Film Nasional.

    Kerjasama dengan Asosiasi Produser Film dan GPBSI

    Pramono mengatakan kebijakan itu diambil setelah pemerintah melakukan diskusi dengan asosiasi produser film dan Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI).

    “Kami berharap insentif ini membuat insan perfilman, khususnya di Jakarta, semakin bersemangat menjadikan Jakarta sebagai kota sinema sekaligus pusat perfilman Republik Indonesia,” ujarnya.


    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles