Hery Susanto Diberhentikan dari Jabatannya oleh Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia
Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memutuskan untuk memberhentikan Ketua ORI periode 2026–2031, Hery Susanto, secara tidak hormat atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya dalam kasus korupsi tambang nikel. Keputusan ini diambil setelah rapat Majelis Etik ORI yang berlangsung di Jakarta, dengan putusan dibacakan oleh anggota Majelis Etik ORI, Partono, pada Senin (8/6/2026).
Majelis Etik Memutuskan Hery Susanto Melanggar Kode Etik dan Perilaku Insan Ombudsman RI
Berdasarkan pernyataan dari Majelis Etik ORI, Hery Susanto terbukti melakukan pelanggaran sumpah atau janji jabatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Pelanggaran ini termasuk penyimpangan dari Pasal 4, Pasal 8, Pasal 10, dan Pasal 12 Peraturan Ombudsman Nomor 40 Tahun 2019.
Majelis Etik menilai bahwa perbuatan Hery Susanto sangat merugikan marwah dan kredibilitas Ombudsman Republik Indonesia, sehingga tidak lagi memenuhi syarat sesuai Pasal 19 huruf i Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008. Hasil rapat juga merekomendasikan pemberhentian sementara Hery Susanto sebagai Ketua dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia Masa Jabatan 2026-2031 hingga keputusan final Majelis Etik terhadap tuduhan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Ombudsman RI.
Hery Susanto Dinyatakan Berhalangan Tetap dari Jabatannya Selama 3 Bulan
Partono menjelaskan bahwa tindakan Hery Susanto yang telah terbukti melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku Ombudsman adalah bentuk pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Ombudsman Nomor 40 Tahun 2019. Oleh karena itu, Majelis Etik ORI memutuskan bahwa Hery Susanto tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Anggota Ombudsman Republik Indonesia selama 3 bulan berturut-turut. Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 22 ayat 2 huruf g Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008.


