More

    Solusi Penataan PPPK di Daerah: Rapat Bersama DPR dengan Mendagri

    Mendagri Muhammad Tito Karnavian Jelaskan Solusi Terkait PPPK di Daerah

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan penjelasan terkait sejumlah solusi dalam penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah. Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap dinamika kepegawaian yang sedang berlangsung di lingkungan pemerintah daerah, terutama setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

    Langkah Strategis dalam Penataan PPPK

    Salah satu isu yang menjadi perhatian daerah terkait ketentuan belanja pegawai diatur dalam Pasal 146 UU HKPD. Aturan ini mengharuskan Pemerintah Daerah mengalokasikan belanja pegawai di luar tunjangan guru maksimal 30 persen dari total belanja APBD. Selain itu, ada ketentuan penyesuaian belanja pegawai sesuai regulasi tersebut maksimal lima tahun setelah UU HKPD diundangkan. Kondisi ini menimbulkan dinamika di beberapa daerah dengan kapasitas fiskal terbatas.

    Mendagri menawarkan solusi dengan memastikan kepala daerah untuk tidak merekrut tenaga honorer baru. Selain itu, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa memberatkan masyarakat menjadi penting. Langkah ini dapat dilakukan dengan mendorong kemudahan perijinan usaha untuk meningkatkan aktivitas ekonomi daerah. Selain itu, Pemda harus meningkatkan penerimaan daerah melalui sistem pemungutan pajak dan retribusi secara digital.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles