Skandal korupsi baru-baru ini membayangi pejabat tinggi di Indonesia, dengan Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan praktik pemerasan yang melibatkan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim. Dugaan penerimaan fee sebesar Rp 100 juta per minggu oleh Silmy telah menggemparkan publik.
Skandal Korupsi Fee Pengurusan Izin Tinggal WNA
Menurut keterangan dari Setyo Budiyanto, jatah yang diterima oleh Silmy Karim terkait dengan pengurusan izin tinggal WNA selama ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi dan kemudian Wakil Menteri Imipas. Tindakan pemerasan ini melibatkan beberapa pihak terkait, termasuk Jaya Saputra, Bagus Bramantyo, Tessar Bayu Setyaji, dan Gustri Bernardiansyah.
Modus Operandi dan Total Dana Korupsi
Praktik pemerasan dilakukan dengan memerintahkan petugas terkait untuk menarik jumlah ‘extra’ dari biaya pengurusan izin tinggal WNA. Uang dari biaya tambahan ini kemudian disalurkan melalui rekening-rekening ‘pengepul’ yang diatur oleh para tersangka. Dalam rentang waktu 4 tahun, dana korupsi yang terkumpul mencapai Rp 145,5 miliar.
Menurut Setyo, skema korupsi ini cukup kompleks dengan melibatkan sejumlah perantara dan lapisan penerima uang. Hal ini menunjukkan dampak yang sangat merugikan bagi negara dan proses pelayanan publik terkait pengurusan izin tinggal di Indonesia.


