DPR Sahkan RUU P2SK Menjadi Undang-undang
Pada Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang.
Permintaan Persetujuan Fraksi
Saat Rapat Paripurna berlangsung, Dasco meminta persetujuan semua fraksi terhadap RUU P2SK yang diajukan.
Dasco menyampaikan, “Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?”
Menerima pertanyaan tersebut, seluruh fraksi yang hadir dalam rapat memberikan persetujuan untuk menjadikan RUU P2SK sebagai undang-undang.
“Setuju,” tegas peserta rapat yang hadir.
Dengan demikian, RUU P2SK resmi disahkan menjadi undang-undang setelah mendapatkan persetujuan dari semua fraksi yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR.


