Wakil Menteri Pertanian Beberkan Tanggapan Terkait Dugaan Under Invoicing CPO
Jakarta, CNBC Indonesia – Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono memberikan tanggapannya terkait dugaan praktik under invoicing dan transfer pricing dalam ekspor crude palm oil (CPO) yang sebelumnya diungkapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Meskipun mengetahui pemberitaan tersebut, Sudaryono menegaskan bahwa izin ekspor dan perpajakan merupakan kewenangan Kementerian lain bukan Kementerian Pertanian.
Sudaryono Tidak Memiliki Kewenangan terkait Izin dan Perpajakan
Menurut Sudaryono, fokus Kementerian Pertanian adalah pada sektor hulu terkait produksi sawit dan harga tandan buah segar (TBS) yang diterima petani. Ia menegaskan bahwa Kementerian Pertanian bertanggung jawab di dalam sektor pertanian dan produksi, bukan pada izin ekspor dan perpajakan. Sudaryono juga menyatakan bahwa pihaknya telah menginisiasi pertemuan dengan para pihak terkait untuk membahas masalah tersebut dengan berkoordinasi dengan instansi terkait.
Praktik Under Invoicing dalam Ekspor CPO
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengungkapkan bahwa seluruh perusahaan CPO dalam sampel pemeriksaan Kementerian Keuangan terlibat dalam praktik transfer pricing saat melakukan ekspor. Purbaya menyatakan bahwa perusahaan itu mengirim CPO ke Singapura dengan harga rendah dan menjualnya kembali dengan harga yang jauh lebih tinggi melalui perusahaan afiliasi. Praktik tersebut terungkap setelah membandingkan harga ekspor dari Indonesia dengan harga barang serupa di negara tujuan.


