Undang-Undang Pemilihan Umum Kembali Disengketakan di MK
Sebuah gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu menyoroti persyaratan usia minimal 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai Komisioner KPU RI dan Bawaslu RI.
Gugatan dari Eks Komisioner KPU
Yunita Utami Panuntun dan Mahadi Rahman Harahap, mantan Komisioner KPU Kota Bekasi dan Kota Depok, meminta perubahan aturan untuk memberikan kesempatan kepada mereka di bawah usia 40 tahun dengan pengalaman kepemiluan di tingkat daerah.
“Kami ingin menambahkan persyaratan alternatif sebagai calon KPU RI dan Bawaslu RI di tahun 2026 yang akan datang, yaitu pengalaman kepemiluan di tingkat kabupaten/kota atau provinsi,” ungkap Mahadi.
Perspektif Figur Muda
Mahadi meyakini banyak pemimpin muda di bawah usia 40 tahun memiliki kualitas dan kapasitas yang baik. Dia menunjukkan bahwa lembaga negara lain seperti KPI Pusat dan BPKN telah menetapkan batas usia minimal 30 tahun.
“Kami juga meminta kepada majelis hakim, banyak komisioner di badan-badan lain itu umurnya tidak harus 40 tahun. Kemarin KPI Pusat batas minimal umurnya 30 tahun dan BPKN juga 30 tahun,” tandas Mahadi.
Permintaan mereka sederhana, yakni agar usia bukanlah penghalang bagi mereka yang memiliki niat untuk berkontribusi.


