Jakarta, CNBC Indonesia – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota TNI/Polri, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta PPPK, akan segera menerima gaji ke-13 sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, telah menyiapkan anggaran untuk pencairan gaji ke-13 pada bulan Juni 2026.
ASN dan Anggota TNI/Polri Akan Terima Gaji ke-13
“Nanti kan ada gaji gaji 13. Nanti keluar pasti,” ujar Menteri Keuangan kepada para pewarta pada Kamis (21/5/2026). Hal ini juga disampaikan oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang menyatakan bahwa gaji ke-13 ini akan memberikan dukungan bagi perekonomian pada kuartal II-2026. Total anggaran yang disiapkan sekitar Rp55 triliun.
“Kebijakan fiskal akan dioptimalkan untuk menjaga momentum pencapaian target pertumbuhan di tahun 2026 sebesar 5,4 persen. Selain itu menjadi buffer terhadap gejolak ekonomi global antara lain gaji ke-13 ASN,” tambah Airlangga.
Rincian Gaji ke-13
Pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian terhadap negara, dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan negara. Komponen yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa adanya potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Berikut ini rincian komponen yang dibayarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi ASN:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Untuk para pensiunan dan penerima pensiun, komponen yang diterima meliputi:
- Pensiun Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tambahan Penghasilan
Dengan pencairan gaji ke-13 ini diharapkan dapat memberikan stimulus ekonomi serta menjaga stabilitas perekonomian di Indonesia.
(mij/mij)


