Kementerian HAM RI: Penurunan Potongan Tarif Aplikator Ojol Menjadi 8 Persen
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) RI memberikan respons positif terkait kebijakan penurunan potongan tarif aplikator transportasi online menjadi maksimal 8 persen. Langkah progresif ini dianggap memperkuat perlindungan HAM bagi pekerja digital di Indonesia.
Langkah Progresif dalam Kebijakan Aplikator Ojol
Aturan baru memungkinkan pengemudi ojek online (ojol) mendapatkan porsi pendapatan lebih besar, yakni 92 persen dari total tarif perjalanan. Ini menjadi momentum penting dalam transformasi ekonomi digital yang sejalan dengan prinsip penghormatan HAM.
Masalah pendapatan, perlindungan sosial, serta posisi tawar pekerja digital menjadi fokus utama dalam keputusan tarif 8 persen ini. Staf Khusus Menteri HAM Bidang Pemenuhan Hak Asasi Manusia, Yosef Sampurna Nggarang, menjelaskan bahwa langkah ini lebih dari sekadar agenda ekonomi, tetapi juga upaya memperkuat kohesi sosial.
Implikasi Positif dari Kebijakan Tarif 8 Persen
“Penurunan tarif aplikator menjadi 8 persen merupakan langkah penting untuk menghadirkan keadilan dalam ekonomi digital. Dalam perspektif HAM, kebijakan ini berkaitan langsung dengan hak atas penghidupan yang layak, perlindungan pekerja digital, keadilan ekonomi platform, jaminan sosial, serta partisipasi pekerja dalam proses pengambilan kebijakan,” ujar Yosef.
Kementerian HAM menegaskan bahwa hak atas penghidupan yang layak harus dijamin oleh negara, terutama dalam perkembangan teknologi dan bisnis platform. Tujuannya adalah mencegah ketimpangan baru dan praktik yang merendahkan martabat manusia.


