Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026 kembali memicu diskusi mengenai kejelasan batas antara konsekuensi bisnis dan pidana dalam administrasi keuangan negara, terutama untuk BUMN. BUMN berada pada posisi dilematis: diwajibkan menerapkan prinsip korporasi agar efisien dan inovatif, namun juga terikat aturan ketat tentang keuangan negara.
Dalam lanskap yang serba abu-abu ini, konsep business judgment rule (BJR) menonjol sebagai mekanisme pelindung hukum bagi para pengambil keputusan di perusahaan. BJR menegaskan bahwa pengambil keputusan perusahaan patut mendapatkan perlindungan jika kebijakan yang mereka ambil demi perkembangan bisnis ternyata berujung rugi, asalkan proses pengambilan keputusan itu dilakukan secara bertanggung jawab, rasional, objektif, transparan, dan tanpa unsur konflik kepentingan pribadi.
Ari Yusuf Amir, Managing Partner di Ail Amir & Associates Law Firm, menegaskan bahwa BJR penting untuk membentengi para direktur dari jeratan pidana yang sering kali muncul dari kerugian bisnis yang secara alamiah terjadi dalam aktivitas usaha. Ia menambahkan, kerugian bisnis tidak secara otomatis dapat diasosiasikan sebagai pidana tindak korupsi, selama proses pengambilan keputusannya telah mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan itikad baik.
“Prinsip itikad baik dan rasionalitas wajib dijalankan demi perlindungan pengambil keputusan. Jika semua dilakukan secara profesional dan transparan, tidak ada dasar kuat untuk kriminalisasi,” ujar Ari saat menjadi narasumber pada diskusi Hukumonline tentang business judgment rule dalam kaitannya dengan audit negara.
Dalam UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN pun telah tercantum penegasan agar direksi perusahaan harus mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Transparansi, akuntabilitas, dan kewajaran menjadi fondasi operasional BUMN, sehingga selama prinsip tersebut dipatuhi, ancaman pidana seharusnya jauh dari bayang-bayang manajemen.
Walau demikian, Ari menyoroti bahwa dalam praktik, perlindungan BJR belum sepenuhnya diterima aparat penegak hukum. Secara teori, BJR diakui dan mulai digunakan, namun cara implementasi di lapangan beragam karena adanya tafsir berbeda antara kebutuhan bisnis dan standar audit kerugian negara.
Perbedaan utama terletak pada kerangka waktu penilaian: dunia bisnis biasanya menilai sebuah keputusan berdasarkan kondisi dan informasi yang tersedia saat keputusan dibuat (ex ante), sementara audit kerugian negara dilakukan setelah peristiwa (ex post), sehingga keputusan yang tadinya wajar dapat dinilai salah setelah realita berubah.
“Bisnis mengutamakan penilaian ex ante, berbeda dengan audit keuangan negara ex post. Posisi penilaian itu kerap memicu polemik,” kata Ari.
MK melalui putusan Nomor 28 Tahun 2026, meski menolak permohonan yang diajukan, justru menguatkan sejumlah prinsip pokok, salah satunya berkaitan dengan konsep kerugian negara. MK mewajibkan bahwa hanya kerugian aktual yang nyata, jelas, dan terukur secara pasti yang dapat dijadikan dasar perkara pidana keuangan negara.
Sebelum putusan tersebut, seringkali auditor dan penegak hukum menggunakan kerugian potensial atau peluang keuntungan yang hilang sebagai ukuran kerugian negara. Pasca putusan, praktik tersebut harus dihentikan, demi kejelasan dan kepastian hukum.
“Negara sekarang wajib menggunakan angka nyata, bukan potensi kerugian maupun sekadar perkiraan keuntungan yang gagal diraih,” tegas Ari.
MK juga menegaskan hanya BPK yang berhak melakukan audit kerugian negara. Meski auditor publik maupun auditor pemerintah lain seperti BPKP dapat membantu proses pemeriksaan, penetapan akhir kerugian negara tetap ada di tangan BPK.
Seringkali, jaksa atau penyidik masih mengacu pada hasil audit instansi selain BPK, dengan dalih ada preseden yurisprudensi. Ari memandang hal ini menimbulkan ketidakpastian dan berisiko pada keadilan bagi aparatur BUMN. Ia menegaskan, praktik ini mesti diakhiri agar konsisten dengan arah putusan MK tersebut.
“Satu-satunya lembaga penetap kerugian negara adalah BPK. Hasil audit lain butuh pengesahan BPK jika hendak dijadikan dasar hukum,” kata Ari lagi.
Ari mengingatkan pula agar pidana diposisikan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) dalam setiap permasalahan bisnis di BUMN. Tidak tepat jika setiap kesalahan dalam pengelolaan atau kerugian bisnis langsung diproses pidana; jalur administratif, perdata, atau tata usaha negara harus dioptimalkan. Begitu pula, jika ada potensi kerugian negara akibat kesalahan administratif, maka seharusnya diselesaikan melalui mekanisme administrasi atau perdata, bukan pidana.
“Seringkali proses pidana dijadikan solusi utama, padahal seharusnya ada beberapa lapis penyelesaian lebih dulu,” tambahnya.
Prof. Topo Santoso dari Universitas Indonesia turut menyoroti bahwa BJR penting untuk mendukung kemajuan bisnis. Menurut Topo, keputusan bisnis wajib dinilai adil dengan memperhitungkan faktor eksternal seperti perubahan pasar, fluktuasi harga, hingga ekonomi global, yang kadang di luar kendali direksi maupun manajemen.
Penilaian yang adil pada proses—bukan hanya hasil akhir—adalah kunci. Baik itikad baik, kehati-hatian, maupun langkah mitigasi risiko harus jadi landasan saat mengadili kebijakan korporasi. Topo melihat, meski BJR belum eksplisit diatur dalam KUHP, para hakim mulai menerapkan prinsip ini dalam keputusan pengadilan pidana maupun perdata sebagai bentuk adaptasi terhadap dinamika bisnis.
“Ini menunjukkan ada pemahaman yang berkembang pada hakim agar tidak serta-merta mengkriminalisasi risiko bisnis dan memberi kesempatan untuk inovasi dan keberanian mengambil keputusan,” tuturnya.
Diskursus panjang seputar business judgment rule dan audit kerugian negara memperlihatkan tantangan nyata dalam praktik hukum: kebutuhan akan standar yang sinkron, adil, dan konsisten. Jika tidak, penegakan hukum yang inkonsisten akan menimbulkan keresahan di dunia bisnis publik seperti BUMN, menurunkan minat inovasi, bahkan menimbulkan ketakutan mengambil risiko yang sebetulnya sah.
Ke depan, penting memastikan bahwa kerugian negara yang digunakan sebagai dasar pidana benar-benar nyata, dihitung dengan benar, dan hanya diputuskan oleh lembaga yang diberi kewenangan. Yang tidak kalah penting, rasa keadilan dan keberanian bisnis tetap perlu dilindungi dari ancaman kriminalisasi yang berlebihan. Kesalahan manajerial yang wajar dan risiko usaha tak boleh disamakan dengan kejahatan, selama tak ada penyalahgunaan wewenang maupun niat buruk.
Sumber: Putusan MK Soal Kerugian Negara Uji Konsistensi Penerapan Prinsip BJR
Sumber: Prinsip BJR Dan Inkonsistensi Penegakan Hukum Pasca Putusan MK Soal Kerugian Negara


