More

    Ari Yusuf Amir: Tidak Semua Risiko Bisnis Berujung Pidana

    Ari Yusuf Amir: Tidak Semua Risiko Bisnis Berujung Pidana

    Pembahasan soal batas antara kerugian bisnis dan tindak pidana kembali mengemuka setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026 memantik perdebatan baru di lingkungan BUMN. Di satu sisi, perusahaan negara dituntut bergerak lincah seperti korporasi modern. Di sisi lain, setiap keputusan yang berujung rugi kerap langsung dicurigai sebagai persoalan hukum pidana. Di tengah tarik-menarik itu, prinsip business judgment rule (BJR) kembali dipandang penting sebagai pagar bagi pengambil keputusan yang bekerja dengan itikad baik.

    BJR sebagai pelindung keputusan bisnis

    Ari Yusuf Amir, Managing Partner di Ail Amir & Associates Law Firm, menegaskan bahwa BJR dibutuhkan untuk mencegah kriminalisasi atas keputusan bisnis yang memang mengandung risiko. Menurut dia, kerugian dalam usaha tidak otomatis bisa diperlakukan sebagai korupsi, selama proses pengambilan keputusannya dilakukan secara rasional, objektif, transparan, dan tanpa konflik kepentingan pribadi.

    “Prinsip itikad baik dan rasionalitas wajib dijalankan demi perlindungan pengambil keputusan. Jika semua dilakukan secara profesional dan transparan, tidak ada dasar kuat untuk kriminalisasi,” ujar Ari saat menjadi narasumber pada diskusi Hukumonline tentang business judgment rule dalam kaitannya dengan audit negara.

    Ari menilai, direksi BUMN seharusnya tidak ditempatkan dalam posisi serba salah. Mereka diminta mengejar efisiensi dan inovasi, tetapi pada saat yang sama dibayangi tafsir hukum yang bisa berubah ketika keputusan bisnis dinilai belakangan.

    Ex ante dan ex post yang sering berbenturan

    Masalah lain yang kerap memicu polemik adalah perbedaan cara pandang antara dunia bisnis dan audit kerugian negara. Dalam praktik bisnis, keputusan lazim dinilai berdasarkan informasi dan kondisi yang tersedia saat keputusan dibuat, atau ex ante. Sementara itu, audit kerugian negara dilakukan setelah peristiwa terjadi, atau ex post.

    “Bisnis mengutamakan penilaian ex ante, berbeda dengan audit keuangan negara ex post. Posisi penilaian itu kerap memicu polemik,” kata Ari.

    Menurut dia, selisih cara pandang inilah yang sering membuat keputusan yang semula tampak wajar berubah menjadi persoalan hukum setelah hasil akhirnya tidak sesuai harapan. Padahal, risiko semacam itu adalah bagian dari dunia usaha.

    Putusan MK dan batas baru soal kerugian negara

    Melalui Putusan MK Nomor 28 Tahun 2026, Mahkamah Konstitusi memang menolak permohonan yang diajukan, tetapi sekaligus menegaskan prinsip penting terkait kerugian negara. MK menyatakan bahwa hanya kerugian yang aktual, nyata, jelas, dan terukur secara pasti yang dapat dijadikan dasar perkara pidana keuangan negara.

    Sebelumnya, penilaian kerugian kerap bertumpu pada kerugian potensial atau dugaan keuntungan yang hilang. Setelah putusan itu, praktik semacam ini semestinya tidak lagi menjadi dasar utama dalam penindakan pidana.

    “Negara sekarang wajib menggunakan angka nyata, bukan potensi kerugian maupun sekadar perkiraan keuntungan yang gagal diraih,” tegas Ari.

    MK juga menegaskan bahwa yang berwenang menetapkan kerugian negara adalah BPK. Auditor lain, termasuk BPKP, dapat membantu proses pemeriksaan, tetapi penetapan akhirnya tetap berada di tangan BPK. Ari menilai ketentuan ini harus dihormati agar tidak muncul lagi ketidakpastian ketika hasil audit lembaga lain dipakai langsung sebagai dasar perkara pidana.

    “Satu-satunya lembaga penetap kerugian negara adalah BPK. Hasil audit lain butuh pengesahan BPK jika hendak dijadikan dasar hukum,” kata Ari lagi.

    Pidana harus jadi jalan terakhir

    Ari juga mengingatkan bahwa pidana seharusnya ditempatkan sebagai ultimum remedium, atau upaya terakhir, dalam penyelesaian persoalan bisnis di BUMN. Tidak semua kesalahan pengelolaan layak langsung dibawa ke ranah pidana. Jalur administratif, perdata, dan tata usaha negara semestinya lebih dulu dioptimalkan, terutama jika persoalannya muncul dari kekeliruan administratif, bukan penyalahgunaan wewenang.

    “Seringkali proses pidana dijadikan solusi utama, padahal seharusnya ada beberapa lapis penyelesaian lebih dulu,” tambahnya.

    Dalam diskusi yang sama, Prof. Topo Santoso dari Universitas Indonesia juga menyoroti pentingnya BJR untuk memberi ruang bagi kemajuan bisnis. Ia mengingatkan bahwa keputusan korporasi tidak bisa dinilai hanya dari hasil akhir, karena banyak faktor eksternal yang memengaruhi, mulai dari perubahan pasar, fluktuasi harga, hingga kondisi ekonomi global.

    Topo menilai hakim perlu melihat proses pengambilan keputusan secara adil, termasuk itikad baik, kehati-hatian, dan langkah mitigasi risiko yang ditempuh manajemen. Meski BJR belum diatur secara eksplisit dalam KUHP, menurut dia, prinsip itu mulai dipakai dalam putusan pidana maupun perdata sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika bisnis.

    “Ini menunjukkan ada pemahaman yang berkembang pada hakim agar tidak serta-merta mengkriminalisasi risiko bisnis dan memberi kesempatan untuk inovasi dan keberanian mengambil keputusan,” tuturnya.

    Perdebatan soal BJR dan audit kerugian negara pada akhirnya menyoroti satu hal yang sama: kebutuhan akan kepastian hukum yang tidak mematikan keberanian mengambil keputusan. Dalam konteks BUMN, kesalahan manajerial yang wajar dan risiko usaha yang memang melekat pada bisnis tidak semestinya diperlakukan setara dengan kejahatan, selama tidak ada niat buruk, penyalahgunaan wewenang, atau keuntungan pribadi yang menyertai keputusan tersebut.

    Sumber: Putusan MK Soal Kerugian Negara Uji Konsistensi Penerapan Prinsip BJR

    Sumber: Prinsip BJR Dan Inkonsistensi Penegakan Hukum Pasca Putusan MK Soal Kerugian Negara

    Berita Terbaru

    Related articles