Jakarta Tetap Ibu Kota Negara, Jakarta Akan Tetap Ibu Kota Negara Sampai Pembentukan Keppres Pemindahan ke IKN
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status Jakarta sebagai ibu kota negara menjadi penentuan akhir dalam proses pemindahan pemerintahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam putusannya, MK menjelaskan bahwa Jakarta akan tetap memiliki status sebagai ibu kota negara hingga Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota ke Nusantara.
Prinsip Hukum dalam Pemindahan Ibu Kota
Anggota Komisi II DRR, Indrajaya, menjelaskan bahwa keputusan MK merupakan penguatan bagi prinsip yang tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.
“Putusan MK harus menjadi panduan utama dalam memastikan seluruh kebijakan strategis nasional berjalan berdasarkan kepastian hukum, bukan semata keinginan politik belaka. Hal ini menegaskan bahwa setiap tahapan pemindahan ibu kota harus didasari oleh legitimasi konstitusional yang jelas,” ujar Indrajaya.
Persiapan Komprehensif dalam Pemindahan Ibu Kota
Indrajaya menekankan bahwa pemindahan ibu kota negara bukan hanya soal pembangunan fisik dan infrastruktur semata. Tetapi, juga mencakup legitimasi konstitusional, efektivitas pemerintahan, kesiapan birokrasi negara, penggunaan anggaran yang efisien, dan kelangsungan pelayanan publik kepada masyarakat.
“Pemindahan ibu kota adalah agenda nasional besar yang memerlukan persiapan menyeluruh dan komprehensif. Tidak hanya soal bangunan dan fasilitas, namun juga perlu memastikan semua aspek tata kelola pemerintahan siap dijalankan dengan efektif,” tandasnya.


