Rizal Kasli Pertimbangkan Rencana Skema Bagi Hasil Tambang Mirip Migas
Jakarta, CNBC Indonesia – Ketua Dewan Penasihat Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli menilai rencana pemerintah menerapkan skema bagi hasil sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) ke industri pertambangan mineral dan batu bara (minerba) perlu dikaji secara mendalam.
Seiring perkembangan industri hulu migas di Indonesia yang mengenal dua skema kerja sama, yakni Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract/PSC) Cost Recovery dan Gross Split, Rizal Kasli memberikan pandangannya.
Skema Kerja Sama Migas dan Pertambangan
Dalam skema Cost Recovery, pemerintah mendapatkan porsi bagi hasil yang lebih besar dengan kemungkinan mencapai sekitar 85% tergantung pada hasil negosiasi. Kontraktor akan memperoleh sisanya, tetapi pemerintah akan mengganti biaya yang telah dikeluarkan kontraktor dalam proses produksi migas.
Sementara pada skema Gross Split, pemerintah bisa memperoleh kepastian jumlah bagi hasil di depan, dan semua biaya yang dikeluarkan untuk pengembangan wilayah tersebut menjadi tanggung jawab kontraktor.
Rekomendasi Pendekatan Pengelolaan
Rizal Kasli memaparkan bahwa industri pertambangan mineral dan batu bara sebenarnya lebih memilih skema Gross Split seperti yang diterapkan dalam sektor migas. Dalam skema ini, kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya atas semua biaya, mulai dari eksplorasi hingga penjualan.
Meskipun demikian, ia menyarankan pemerintah mempertimbangkan pendekatan Gross Split lebih realistis untuk menjaga stabilitas penerimaan negara. Diperlukan kajian mendalam untuk memutuskan penerapan skema bagi hasil ini di industri pertambangan.
Rizal juga menekankan pentingnya persiapan infrastruktur pendukung jika pemerintah ingin menerapkan skema Cost Recovery di sektor tambang. Dia menyoroti perlunya lembaga yang kuat dan kredibel untuk melakukan verifikasi, validasi, serta audit biaya demi mencegah potensi kebocoran APBN melalui biaya reimbursement.


