Pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI Tanpa Fit and Proper Test
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa proses pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI bukanlah uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), melainkan hak konfirmasi parlemen atau right to confirm.
Mekanisme Penunjukan Kapolri dan Panglima TNI
Menurut Jimly, Presiden hanya mengajukan satu nama calon kepada DPR. Selanjutnya, DPR memiliki kewenangan untuk menyetujui atau menolak calon yang diajukan. Proses ini merupakan bagian dari hak konfirmasi parlemen yang harus dilakukan.
Dalam praktiknya, Jimly mengakui bahwa calon yang diajukan Presiden umumnya selalu memperoleh persetujuan DPR. Meskipun begitu, keputusan akhir tetap berada di tangan parlemen untuk menyetujui atau menolak.
Keputusan Presiden Prabowo
Jimly menyatakan bahwa keputusan mempertahankan mekanisme ini diambil setelah Presiden Prabowo mempertimbangkan berbagai aspek konstitusional, dinamika kelembagaan, dan hasil diskusi bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri.


