Dukungan PDIP terhadap Ambang Batas Parlemen Berjenjang
Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, menyatakan dukungan partainya terhadap penerapan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) secara berjenjang. Menurutnya, ambang batas ideal adalah 6 persen untuk DPR RI, 5 persen untuk DPRD provinsi, dan 4 persen untuk DPRD kabupaten/kota.
Menurut Said, keberadaan ambang batas sangat penting untuk memastikan efektivitas kinerja lembaga legislatif. Tanpa ambang batas di daerah, proses pengambilan keputusan terutama bagi partai kecil akan menjadi jauh lebih sulit.
Perlunya Konsistensi Ambang Batas dari Tingkat Nasional hingga Daerah
Said menekankan pentingnya konsistensi ambang batas dari tingkat nasional hingga daerah. Menurutnya, hal ini akan memudahkan institusi DPRD dan pemerintah daerah dalam menjalankan tugasnya. Dengan adanya parliamentary threshold yang ideal dan paralel dari tingkat nasional hingga kabupaten/kota, diharapkan proses legislasi dan pemerintahan dapat berjalan lebih lancar.
Lebih lanjut, Said menjelaskan bahwa tanpa adanya ambang batas di daerah, DPRD akan menghadapi kesulitan yang lebih besar dalam berinteraksi dengan pemerintah daerah. Oleh karena itu, keberadaan parliamentary threshold di tingkat daerah juga merupakan kebutuhan yang mendesak.
Pimpinan Banggar DPR ini juga menegaskan bahwa ambang batas parlemen berjenjang akan memiliki dampak positif dalam memperkuat peran DPRD dan partai politik, terutama yang mewakili suara minoritas. Hal ini juga diharapkan dapat mengoptimalkan fungsi legislasi dan pengawasan pemerintah di tingkat daerah.


