Prabowo Subianto Perintahkan Pencegahan Anak Tidak Sekolah
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah. Penandatanganan ini dilakukan pada (26/1/2026) dengan tujuan utama agar satuan pendidikan mampu mencegah dan menangani anak-anak yang berisiko putus sekolah.
Mencegah dan Menangani Anak Tidak Sekolah dengan Tepat
Selain itu, aturan ini juga memungkinkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah mulai dari tingkat desa hingga provinsi untuk melaksanakan pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah secara menyeluruh. Hal ini diharapkan dapat memenuhi standar pelayanan minimal yang diperlukan untuk menangani masalah putus sekolah di Indonesia.
Aturan tersebut juga meminta partisipasi aktif dari masyarakat yang mampu untuk mendukung langkah-langkah pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah. Pasal 3 dalam Perpres tersebut menjelaskan bahwa pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah dilakukan pada berbagai kelompok, seperti anak di daerah khusus, pekerja anak, anak penyandang disabilitas, anak jalanan, anak terlantar, dan lain sebagainya.
Harapan dan Langkah Pencegahan
Pelaksanaan aturan ini akan melibatkan tim koordinasi pusat dan daerah untuk memperkuat koordinasi dan sinkronisasi dalam upaya pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah. Penguatan layanan pendidikan, satuan pendidikan, serta edukasi menjadi fokus utama dalam mencegah kasus anak tidak sekolah di Tanah Air.
Melalui Perpres ini, diharapkan jumlah anak tidak sekolah yang mencapai 3,78 juta anak dapat teratasi dengan optimal. Sebagian besar dari anak-anak tersebut berusia 16-18 tahun dan terpusat di beberapa provinsi seperti Sumatera Utara, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Papua.


